![]() |
Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Saat Menggelar Konfersi Pers (Fhoto : Humas Polda Kepri) |
BATAM, Infolingga.com – Ditresnarkoba
Polda Kepri memusnahkan sebanyak 40.661 butir pil ekstasi yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat
(20/10/2017). Barang haram ini diamankan dari seorang tersangka berjenis
kelamin laki laki berinisial A di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo
Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam pada akhir bulan September lalu tepatnya Minggu, (17/9/2017).
Kapolda Kepri,
Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid
Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan kasus ini terungkap
atas laporan dari masyarakat kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada
Sabtu (16/9/2017) lalu yang menjelaskan ciri ciri seorang laki laki berinisial
A yang membawa atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi di pelabuhan rakyat
belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam,
Kepri.
Atas dasar
informasi itu, kata Kapolda Kepri, petugas melakukan penyelidikan di sekitar
pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut dan
pada hari Minggu (17/9/2017) sekira pukul 06.15 wib, petugas berhasil mengamankan
tersangka A saat sedang berdiri dekat sepeda motor yang di parkir dengan jarak + 20 meter dari pelantar
pelabuhan rakyat tersebut sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang
1 (satu) buah kantong plastik warna merah.
Kemudian
dilakukan penggeledahan dan di dalam tas ransel warna hitam dan kantong plastik
warna merah yang dibawanya ditemukan
beberapa bungkusan berisikan tablet diduga pil ekstasi sebanyak 42.382 butir
yang diakui diambil atau dijemput di laut perairan antara Malaysia dan Indonesia
atas suruhan seorang laki – laki yang baru 2 (dua) hari dikenalnya mengaku berinisial
A dan dijanjikan upah sebesar Rp.5 juta,- dan setelah barang dibawa dari laut
akan diserahkan kepada orang berinisial A disimpang jalan masuk pelabuhan
rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut.
Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Medan Nomor : 10326 /
Nnf / 2017 Tanggal 20 September 2017 Dan Surat Dari
Kejaksaan Negeri Batam Nomor
: Sk - 210 / N.10.11 / Euh.1 / 09 / 2017 Tanggal 22 September 2017 Tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang
menjelaskan dari total
seluruh pil ekstasi yang diamankan dari tersangka A yakni sebanyak 42.382 butir,
untuk dimusnahkan sebanyak 40.661 butir dan pil ekstasi yang dikirim ke Puslabfor
Polri cabang Medan sebanyak 1.707 butir sedangkan total pil ekstasi untuk
pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 14 butir.
Pemusnahan
barang haram itu dilakukan dengan menghancurkannya dengan blender. Tersangka
dijerat pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Humas Polda Kepri)
Posting Komentar