-->

Ads (728x90)



Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Saat Menggelar Konfersi Pers (Fhoto : Humas Polda Kepri)

BATAM, Infolingga.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan sebanyak 40.661 butir pil ekstasi yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat (20/10/2017). Barang haram ini diamankan dari seorang tersangka berjenis kelamin laki laki berinisial A di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam pada akhir bulan September lalu tepatnya Minggu, (17/9/2017).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat kepada Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (16/9/2017) lalu yang menjelaskan ciri ciri seorang laki laki berinisial A yang membawa atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi di pelabuhan rakyat belakang rumah makan Bundo Kanduang Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Kepri.


Atas dasar informasi itu, kata Kapolda Kepri, petugas melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut dan pada hari Minggu (17/9/2017) sekira pukul 06.15 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka A saat sedang berdiri dekat sepeda motor yang di parkir dengan jarak + 20 meter dari pelantar pelabuhan rakyat tersebut sambil menyandang tas ransel warna hitam dan memegang 1 (satu) buah kantong plastik warna merah.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan di dalam tas ransel warna hitam dan kantong plastik warna  merah yang dibawanya ditemukan beberapa bungkusan berisikan tablet diduga pil ekstasi sebanyak 42.382 butir yang diakui diambil atau dijemput di laut perairan antara Malaysia dan Indonesia atas suruhan seorang laki – laki yang baru 2 (dua) hari dikenalnya mengaku berinisial A dan dijanjikan upah sebesar Rp.5 juta,- dan setelah barang dibawa dari laut akan diserahkan kepada orang berinisial A disimpang jalan masuk pelabuhan rakyat belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh tersebut.

Berdasarkan surat dari Labfor Polri Cabang Medan Nomor : 10326 / Nnf / 2017 Tanggal 20 September 2017 Dan Surat Dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk - 210 / N.10.11 / Euh.1 / 09 / 2017 Tanggal 22 September 2017 Tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika yang menjelaskan dari total seluruh pil ekstasi yang diamankan dari tersangka A yakni sebanyak 42.382 butir, untuk dimusnahkan sebanyak 40.661 butir dan pil ekstasi yang dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 1.707 butir sedangkan total pil ekstasi untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 14 butir.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan menghancurkannya dengan blender. Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar