-->

Ads (728x90)


LINGGA, Infolingga.com – Penjualan lahan untuk pertambangan di desa Tanjung Irat, kecamatan Singkep Barat, Lingga saat ini menuai polemik, sebagian besar masyarakatnya menilai penjualan lahan tersebut tidak untuk mensejahterakan masyarakat dan terkesan Pemerintah Desa dan ketua BPD tidak transparan dengan tim juru ukur.
Bendahara desa, Tanjung Irat, kecamatan Singkep Barat, Jasmin yang sekaligus salah satu anggota tim juru ukur ketika ditemui sejumlah awak media didampingi ketua RW setempat mengatakan Ia selaku Bendahara Desa Tanjung Irat diperintahkan oleh Kades Tanjung Irat, Kahar untuk mengukur lahan dan membuat pemetaan lahan tersebut lantaran lahan tersebut akan dijual masyarakat kepada PT Citra Semarak Sejati.
“Kami ketika itu yang menjadi juru ukur sebanyak 13 orang mas,” katanya.
Ia mengatakan pengukuran dilakukan sejak tanggal 13 Mei 2017 lalu dan lahan yang diukur sebanyak 210 hektar termaksuk untuk Dermaga (Jetty) dan lahan stokfile. “Pengukuran lahan ini gunanya untuk mempercepat proses pencairan pinjaman dana dari pihak perusahaan PT Citra Semarak Sejati.
“Saya tidak hanya mengukur lahan namun juga membuat screet kart atau denah lahan, dan membuat peta areal tanah untuk pertambangan pasir darat yang akan di kelola oleh PT.Citra Semarak Sejati dalam hal ini saya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan saya yakni Kepala Desa Tanjung Irat, Kahar dan saya tidak mengetahui jikalau lahan hutan Magrobe itu dilarang,” katanya.
“Logikanya lahan yang kami ukur tahun sekarang 2017 kegunaanya untuk PT baru, makanya permainan bola panas ini akan saya bongkar semuanya," katanya.

Terkait adanya perbedaan warna stempel pada jual beli lahan itu dengan stempel Desa Tanjung Irat saat ini, Ia mengatakan stempel yang biasanya di pegang oleh Kades Tanjung Irat, Kahar tertinggal saat pengajuan dana DKTM dari PT TBJ pada tahun 2016 lalu sehingga mereka membuat stempel baru di Tanjung Pinang sekaligus membeli bantalnya dengan harga Rp 100, ribu,- sehingga warnanya tidak sama.
“Jadi tunggu saja saya dipanggil oleh pihak kejaksaan baru tahu semuanya dan tuntas siapa yang benar dan yang salah,” katanya.
Ia juga mengatakan mengenai surat yang ditunjukkan kepadanya lahan itu tidak masuk dalam ploting areal yang di maksudkan ataupun tidak masuk dalam pemetaan areal tambang dari PT Citra Semarak Sejati.
“Saya yakin surat yang saya buat Screet Kart itu bukan surat yg di tunjukkan oleh Sekdes karena surat tersebut sudah berada dipihak perusahaan tambang dan luas yang telah di plot sekitar 210 hektar, di samping itu nama yang ada di peta tersebut disinyalir direkayasa dan Sekdes Tanjung Irat ikut melakukan pengukuran lahan dan merincikannya,” jelasnya
Terkait dana yang dikucurkan oleh pihak Perusahaan, Jasmin mengatakan, dana yang dicairkan sebesar Rp 2 miliar,-  yang diterima oleh Kades Tanjung Irat, Kahar dan Ketua BPD di Tanjung Pinang. Dana itu dicairkan sebanyak empat kali.
“Dana yang dibayar untuk masyarakat sebesar Rp 10 juta,- tanpa ada pengecualian apakah areal kebun produktif atau areal kosong,” katanya.
Sementara itu Kades Tanjung Irat, Kahar ketika dihubungi yang mengaku sedang berada di Tanjung Pinang mengatakan tidak bisa memberikan komentar terkait permasalahan lahan tersebut namun ia mengaku selaku Kades Tanjung Irat tetap bertanggung jawab.
"Kalau masalah lahan tersebut, kita lihat aja siapa yang benar siapa yang salah banyak cakap pun tak ada guna juga"namun saya selaku Kades tetap bertanggung jawab,” kata melalui telepon selulernya.
Sementara sebelumnya Sekdes Tanjung Irat, Amren saat ditemui di kantor Kejari Lingga, Kamis (19/10/2017) kepada sejumlah awak media mengatakan permasalahan lahan itu pada tahun 2015 lalu sedangan ia baru menjabat sebagai Sekdes Tanjung Irat pada 1 Januari 2017 lalu.
“Masalah lahan itu tahun 2015 lalu saya belum menjabat sebagai Kades, say bertugas sejak Januari 2017 lalu,” katanya.
(Mis)

Posting Komentar