-->

Ads (728x90)


BATAM, Infolingga.com – Anggota DPR RI, Dra Sarwendah mengatakan setiap Partai harus melakukan factual dari KPU baik administrasi dan keberadaan kantor partai politik tersebut di tingkat Pusat dan di tingkat desa.

“Bagi partai lama tinggal melanjutkan administrasinya saja,” kata anggota DPR RI Dra Sarwendah saat  menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di One Hotel kecamatan Singkep,Lingga, Selasa (3/10/2017)

Ia mengucapkan terima kasih kepada KPU Lingga yang hadir dalam forum ini dan ia juga mengatakan warga Lingga sangat ramah.

“Saya baru pertama kali ini ke Lingga namun rasanya saya sudah sering kemari lantaran penduduk disini sangat ramah sekali,” katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan Keputusan Mahkah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pengujian Undang Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang Undang RI tahun 1945 dan Surat Edaran RI No R-66/pres/10/2016 tertanggal 22 Oktober 2016 tentang penyampaian draf  RUU tentang Penyelenggara Pemilu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Lingga, Agusyuriawan dan seluruh pengurus Partai Politik yang ada dalam wilayah Kabupaten Lingga.

Agusyuriawan mengatakan kegiatan ini mengundang dua perwakilan dari masing masing Partai Politik  yakni pengurus dan operator.

Ia mengatakan Partai Politik  yang ingin menjadi peserta pemilu wajib mengisi data keanggotaan melalui aplikasi ini secara online.

“Pada awal Oktober 2017 ini tahapan selanjutnya yang akan dilakukan KPU adalah membuka penyerahan tanda anggota. Tanda anggota ini sebagai bahan untuk verifikasi data.

Pembukaan pendaftaran,dikatakannya, akan dilakukan dari tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang dan  sekaligus penyerahan tanda anggota dari masing masing partai politik untuk disahkan KPU. Karena pada tanggal itu tanggal pendaftaran, di tingkat pusat menerima pendaftaran. Di tingkat KPU Kabupaten Kota menerima dokumen berupa KTA.

(Mis)

Posting Komentar