-->

Ads (728x90)

BATAM, Infolingga.com –  Maimun terdakwa dugaan kasus narkoba mengaku menyimpan narkotika jenis shabu shabu di dalam piala anaknya. Shabu shabu itu diperolehnya dari seorang temannya, Rojek warga kampung Aceh, Simpang Dam, Muka Kuning, Batam. Pengakuaannya itu disampaikannya kepada petugas setelah ia bersama temannya Rahmad diintrogasi oleh petugas.
“Saya masih menyimpan shabu shabu di dalam piala anak saya dan barang tersebut saya terima dari teman saya bernama Rojek Yang Mulia ,” kata terdakwa Maimun kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Taufik Abdul Halim Nainggolan SH MH didampingi anggota majelis hakim Rozza El Afrina SH dan Yona Lamerosaa Ketaren SH di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/10/2017).
Terdakwa Maimun disidangkan bersama temannya Rahmad, mereka diamankan BNN provinsi Kepri sebulan yang lalu di depan kompleks Tunas Regency, Batuaji Batam.
Kedua terdakwa ini dapat diamankan petugas, dengan memancing seorang under boy yang mengaku bernama Polan menelepon terdakwa Rahmad untuk minta tolong mencarikan shabu shabu. Walau belum pernah kenal, terdakwa Rahmad mengajaknya untuk bertemu disalah satu Plaza di daerah Batu Aji.
Dari pertemuan mereka terdakwa Rahmad berjanji akan mencarikan shabu shabu dari temannya yaitu terdakwa Maimun. Kemudian mereka bertemu dengan Rojek di door smeer disimpang Dam, Muka Kuning.
Maimun mengatakan ia diberikan oleh Rojek shabu shabu seberat 2,5 gram atau istilahnya satu sak dengan harga Rp 1,8 juta,-
“Jika satu sak shabu shabu itu dapat mereka jual maka Rojek akan memberikan imbalan kepada mereka sebesar Rp 300 ribu,- “ Maimun.
Namun saat mereka hendak menjual shabu shabu itu kepada Pola, kedua terdakwa langsung diamankan petugas. Namun Rojek yang diduga bandar shabu shabu itu berhasil kabur hingga kini masih di buron oleh polisi.
Saat diamankan,  petugas menemukan empat paket shabu shabu dari tangan tersangka Maimun. Ketika diintrogasi petugas tersangka Maimun mengakui bahwa ia masih menyimpan shabu shabu di dalam piala yang diperoleh anaknya. Kemudian petugas langsung menggeledah rumah tersangka Maimun dan memang benar ada shabu shabu di dalam piala tersebut.  Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang tuntutan.
(RN)

Posting Komentar