-->

Ads (728x90)


BATAM, Realitasnews.com – Seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika Edi mengaku membeli narkotika jenis shabu-shabu dari Simpang Dam, Muka Kuning, Batam. Shabu shabu itu untuk dua gram dibelinya dengan harga Rp 2 juta,- . Ia menjual kepada rekannya, Saprizal alias Buyung untuk satu gram Rp 1 juta,- , Agar ia mendapat untung maka berat shabu shabu itu dikuranginya sehingga ukurannya tidak pas 1 gram.

“ Beratnya yang saya kurangi yang mulia tidak sampai satu gram,” kata terdakwa Edi pada Majelis Hakim yang dimpin oleh Tumpal Sagala SH MH dan hakim anggota Chandra SH MH dan Abdul Taufik Nainggolan SH MH saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/10/17).

Kronologis tertangkapnya terdakwa Edi menurut keterangan saksi yang sekaligus terdakwa ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua Ritonga.SH terdakwa Saprizal alias Buyung mengatakan seorang calon pembeli bernama Aan menemuinya dan menanyakan apakah ia memiliki barang (maksudnya shabu shabu).  Kemudian terdakwa Saprizal menelepon terdakwa Willy dan ia menjawabnya tunggu 1 jam lagi.

"Calon pembeli menjumpai saya dan menanyakan ada enggak barang. Kemudian saya menanyakan sama Willy mengenai orderan itu. Dan Willy menjawab tunggu 1 jam," tuturnya.

Setelah 1 jam ditunggu, kata Saprizal, Willy meneleponnya dan mengatakan shabu shabu tersebut ada dengan harga 1 gram Rp1,2 juta,- dan Aan selaku pembeli pun setuju. Kemudian disepakati transaksinya di Hotel Sydney.

Kemudian Willy bersama Edi memakai mobil dan meluncur ke lokasi yang sudah disepakati dan sampai di tempat,  Saprizal menunjukkan orang yang mau membeli dan mereka bertransaksi di dalam mobil.

"Setelah barang itu diterima pembeli, saya dan Edi langsung ditangkap. Ternyata Aan si pembeli, adalah anggota Buser Polres Barelang," jelas Willy.

Saat hakim Chandra menanyakan kepada terdakwa Edi, ia mengaku mendapat shabu-shabu itu dari Simpang Dam, Muka Kuning, Batam.

"Saya membelinya dari simpang Dam Yang Mulia."kata Edi

"Berapa harganya dibeli" tanya Majelis Hakim Chandra

"2 gram harganya Rp 2 juta, Yang Mulia." Jawab Edi

Terdakwa Edi mengaku ia menekuni bisnis illegal jual narkoba sudah tiga bulan. "Saya baru 3 bulan, Yang Mulia bisnis illegal narkoba ini." Kata Terdakwa Edi.

"Berarti sudah banyak pelanggan ya," Tanya Majelis Hakim.

"Saya jual ke teman-teman saya saja, Yang Mulia. Karena saya tidak mengedarkan. Kalau ada yang cari, baru saya order," jawab terdakwa Edi.

Terdakwa Saprizal mengaku bahwa setiap menjual 1 gram shabu shabu ia memperoleh untung sebesar Rp 200 ribu,- 

" Satu gram shabu shabu itu kami jual Rp 1,2 juta,- Yang Mulia dari terdakwa Edi kami beli Rp 1 juta,- pergram jadi 1 gram shabu shabu kami mendapat untung Rp 200 ribu,- dan kami bagi dua dengan terdakwa Willy," jelas terdakwa Saprizal

Seluruh keterangan saksi sekaligus terdakwa Saprizal dibenarkan oleh terdakwa Edi. Ia juga mengaku untuk mendapat untungnya dari menjual 1 gram shabu shabu ia mengurangi bobotnya sehingga beratnya tidak pas 1 gram. Hal ini dilakukannya lantaran ia menjual shabu shabu itu harganya sama dengan harga yang ia beli dari Simpang Dam, Muka Kuning.

Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala SH mengatakan ancaman hukuman ketiga terdakwa berat lantaran telah melanggar Undang Undang Narkotika karena telah mengedarkan narkotika.

Ketiga terdakwa mengaku belum pernah dipidana, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda memeriksa keterangan saksi.

(Lamhot)

Posting Komentar