BATAM,
Realitasnews.com – Seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika
Edi mengaku membeli narkotika jenis shabu-shabu dari Simpang Dam, Muka Kuning,
Batam. Shabu shabu itu untuk dua gram dibelinya dengan harga Rp 2 juta,- . Ia
menjual kepada rekannya, Saprizal alias Buyung untuk satu gram Rp 1 juta,- ,
Agar ia mendapat untung maka berat shabu shabu itu dikuranginya sehingga
ukurannya tidak pas 1 gram.
“ Beratnya yang saya kurangi yang mulia tidak sampai satu gram,” kata
terdakwa Edi pada Majelis Hakim yang dimpin oleh Tumpal Sagala SH MH dan hakim
anggota Chandra SH MH dan Abdul Taufik Nainggolan SH MH saat sidang di
Pengadilan Negeri Batam, Selasa (17/10/17).
Kronologis tertangkapnya terdakwa Edi menurut keterangan saksi yang sekaligus
terdakwa ketika ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua Ritonga.SH terdakwa
Saprizal alias Buyung mengatakan seorang
calon pembeli bernama Aan menemuinya dan menanyakan apakah ia memiliki barang
(maksudnya shabu shabu). Kemudian terdakwa
Saprizal menelepon terdakwa Willy dan ia menjawabnya tunggu 1 jam lagi.
"Calon pembeli menjumpai saya dan menanyakan ada enggak barang. Kemudian
saya menanyakan sama Willy mengenai orderan itu. Dan Willy menjawab tunggu 1
jam," tuturnya.
Setelah 1 jam ditunggu, kata Saprizal, Willy meneleponnya dan mengatakan
shabu shabu tersebut ada dengan harga 1 gram Rp1,2 juta,- dan Aan selaku pembeli
pun setuju. Kemudian disepakati transaksinya di Hotel Sydney.
Kemudian Willy bersama Edi memakai mobil dan meluncur ke lokasi yang sudah
disepakati dan sampai di tempat, Saprizal menunjukkan orang yang mau membeli
dan mereka bertransaksi di dalam mobil.
"Setelah barang itu diterima pembeli, saya dan Edi langsung ditangkap.
Ternyata Aan si pembeli, adalah anggota Buser Polres Barelang," jelas Willy.
Saat hakim Chandra menanyakan kepada terdakwa Edi, ia mengaku mendapat shabu-shabu
itu dari Simpang Dam, Muka Kuning, Batam.
"Saya membelinya dari simpang Dam Yang Mulia."kata Edi
"Berapa harganya dibeli" tanya Majelis Hakim Chandra
"2 gram harganya Rp 2 juta, Yang Mulia." Jawab Edi
Terdakwa Edi mengaku ia menekuni bisnis illegal jual narkoba sudah tiga
bulan. "Saya baru 3 bulan, Yang Mulia bisnis illegal narkoba ini." Kata Terdakwa
Edi.
"Berarti sudah banyak pelanggan ya," Tanya Majelis Hakim.
"Saya jual ke teman-teman saya saja, Yang Mulia. Karena saya tidak
mengedarkan. Kalau ada yang cari, baru saya order," jawab terdakwa Edi.
Terdakwa Saprizal mengaku bahwa setiap menjual 1 gram shabu shabu ia
memperoleh untung sebesar Rp 200 ribu,-
" Satu gram shabu shabu itu kami jual Rp 1,2 juta,- Yang Mulia dari terdakwa
Edi kami beli Rp 1 juta,- pergram jadi 1 gram shabu shabu kami mendapat untung
Rp 200 ribu,- dan kami bagi dua dengan terdakwa Willy," jelas terdakwa
Saprizal
Seluruh keterangan saksi sekaligus terdakwa Saprizal dibenarkan oleh
terdakwa Edi. Ia juga mengaku untuk mendapat untungnya dari menjual 1 gram shabu
shabu ia mengurangi bobotnya sehingga beratnya tidak pas 1 gram. Hal ini
dilakukannya lantaran ia menjual shabu shabu itu harganya sama dengan harga yang
ia beli dari Simpang Dam, Muka Kuning.
Ketua Majelis Hakim, Tumpal Sagala SH mengatakan ancaman hukuman ketiga
terdakwa berat lantaran telah melanggar Undang Undang Narkotika karena telah
mengedarkan narkotika.
Ketiga terdakwa mengaku belum pernah dipidana, sidang dilanjutkan pekan
depan dengan agenda memeriksa keterangan saksi.
(Lamhot)
Posting Komentar