-->

Ads (728x90)



BATAM, Infolingga.com – Lantaran ceroboh atau lupa mencabut kunci Rika kehilangan sepeda motornya merk Yamaha Xeon 125 BP 5721 NC pada tanggal 6 Juli 2017 lalu padahal Ia hanya 5 menit meninggalkan sepeda motornya di depan toko di Sekupang untuk membeli benang.

“Saya meninggalkan sepeda motor saya hanya 5 masuk ke dalam toko membeli benang,” kata Rika di Pengadilan Negeri Batam saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sintinjak SH sebagai saksi sekaligus korban pada Selasa (3/10/20127)

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Renny Pitua Ambarita,SH dan Hakim Anggota, Endi Nurindra Putra,SH,MH, Egi Novita,SH mengatakan terdakwa Akbar alias Ompong berhasil membawa motor hanya waktu 5 menit ketika ditinggalnya masuk ke dalam toko untuk membeli benang.

Kemudian , lanjut Rika, ia bersama Aan Saiful Anwar melaporkan ke Mapolsek Sekupang atas hilangnya sepeda motornya itu.

" Dua hari kemudian Polsek Lubuk Baja menelepon saya menyampaikan bahwa ada motor sesuai ciri ciri motor yang hilang," ujarnya.

Rika juga mengakui bahwa ia lupa mencabut atau mengambil kunci kontaknya.

"Sepeda motor itu saya tinggal di depan toko. Saya lupa mencabut kunci kontak yang mulia," katanya.

Hakim menasehati saksi agar ke depan harus selalu hati hati jangan memberi kesempatan kepada  
terdakwa. “Ingat pesan bang napi kejahatan timbul lantaran nada kesempatan," ujarnya.

Saksi Rika mengatakan sepeda motornya di temukan oleh Polsek Lubuk Baja pada tanggal 8 July 2017 namun Nomor Polisinya dirubah menjadi BP 4112 YM tetapi warnanya tetap.
JPU Samsul Sitinjak SH mengatakan saat ini motornya ada di kantor Kejari Batam.
 
Saksi Aan mengatakan bahwa harga sepeda motornya kira kira sekitar Rp 16 juta.
 
“Sepeda motor itu baru saya beli enam bulan yang lalu Yang Mulia,"katanya
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan keterangan saksi
 
(Lamhot)

Posting Komentar