-->

Ads (728x90)


BATAM, Infolingga.com – Seorang warga Negara India, Sukhwindersingh Kalsi nekat menghapus masa permit karena takut membayar denda akibatnya ia diamankan oleh pihak Imigrasi dan disidang di Pengadilan Negeri Batam.

“Saya takut kena denda lantaran permit saya sudah mati empat tahun yang lalu,” kata terdakwa Sukhwindersingh Kalsi melalui penerjemahnya, Mia kepada Majelis Hakim Yang dipimpin oleh Syahlan SH MH dan hakim anggota M Chandra SH MH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/10/2017).

Menurut terdakwa pria kelahiran Talwandi Bhai, India pada tanggal 27 Juni 1988 lalu melalui penerjemahnya, Mia, ia menghapus permitnya itu agar bisa di deportasi kembali kenegaranya. Permintaan agar ia dideportasi ke negaranya diajukan oleh istrinya, Ina lantaran terdakwa ingin melihat ibunya yang sedang sakit di kampung halamannya di India.

Namun  malang baginya lantaran saat di periksa dokumennya masa berakhir permitnya dihapus dan ia harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada Majelis Hakim ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

“Saya menyesal Yang Mulia menghapus permit saya itu,” katanya dalam bahasa Inggris yang diterjemahkan oleh penerjemahnya.

Terdakwa telah menikah empat tahun lalu di Tasikmalaya dengan Ina dan mereka telah dianugerahi satu orang anak.

“Ia tinggal di Indonesia sudah empat tahun dan permitnya sudah mati sejak empat tahun lalu,” kata Mia.
Terdakwa bersama istrinya di Tasikmalaya selama 2 tahun dan tinggal di Nagoya, Batam sudah dua tahun dan diamankan petugas imigrasi Batam bulan Juni 2017 lalu.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

(IK)

Posting Komentar