-->

Ads (728x90)

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH Pimpin Gelar Konfersi Pers (Fhoto : Humas Polda Kepri)

BATAM, Infolingga.com – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan sebanyak 221,75 gram narkotika jenis shabu-shabu, pemusnahannya dilakukan di Mapolda Kepri, Jumat (20/10/2017).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs Sam Budigusdian MH dalam rilisnya yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S Erlangga mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu diamankan dari dua tersangka yakni inisial Aa Alias A Bin A dan Mu Alias A Bin MMG pada Rabu (4/10/2016) kemarin  di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri.

Ia mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, yang menyebutkan ada dua orang laki laki yang merupakan kedua tersangka membawa atau memiliki narkotika jenis shabi shabu dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam,Kepri.

Berdasarkan informasi tersebut, katanya, petugas langsung melakukan penyelidikan di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam pada Rabu (4/10/2017) sekira pukul 06.50 Wib. Sesuai dengan ciri ciri dari informasi yang diperoleh petugas mengamankan kedua tersangka sedang berdiri di ruang Gate A3 keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim kota Batam.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan dua bungkus serbuk kristal diduga shabu yang  dibungkus dengan plastik bening didalam sepasang sepatu merk Reebok warna abu – abu kombinasi putih yang digunakan tersangka A,” katanya

Selain itu, lanjutnya, petugas menemukan 1 (satu) bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastik bening disimpan di celana dalam warna hitam – biru yang dipakai oleh tersangka Mu Alias A Bin MMG pada saat itu.

“Kemudian petugas melakukan pengembangan di rumah atau di tempat tinggal tersangka Mu alias A Bin MMG dan ditemukan 1 (satu) bungkusan warna biru yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga shabu yang disembunyikan didalam tas merk Ex Creation warna hitam milik tersangka Mu alias A Bin MMG,” jelasnya

 
Berdasarkan dari keterangan kedua tersangka mereka mengakui mendapatkan shabu tersebut dari temannya berinisial N atas suruhan seorang laki –laki berinisial J yang berada di Palembang untuk diantarkan kepada J di Palembang dan mereka dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 12,5 juta,-

Lebih lanjut Kapolda kepri mengatakan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : Sk - 213 / N.10.11 / Euh.1 / 10 / 2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, selanjutnya terhadap barang bukti tersebut bahwa barang bukti dari tangan tersangka Aa alias A bin A diamankan dua bungkus shabu seberat 207,60 gram dengan rincian, 20 gram shabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang Medan dan empat gram shabu dan sisa shabu dari hasil uji Puslabfor Polri cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sedangkan sebanyak 183,6 gram shabu disisihkan untuk dimusnahkan.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Mu Alias A Bin MMG yakni satu bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 50,15 gram dan 7 (tujuh) bungkus serbuk kristal diduga shabu yang dibungkus dengan plastic bening seberat 6,37 gram. Dari barang bukti tersebut sebanyak 16,37 gram shabu shabu disisihkan untuk uji Puslabfor Polri cabang  Medan dan 2 (dua) gram shabu dan sisa shabu dari hasil uji Puslabfor Polri cabang Medan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sedangkan sebanyak 38,15 gram shabu dimusnahkan.

Jadi total narkotika jenis shabu yang diamankan dari tangan kedua tersangka, dikatakannya, sebanyak 264,12 gram dan total seluruh shabu yang dimusnahkan seluruhnya adalah seberat 221,75 gram sedangkan total shabu yang dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan seberat 36,37 gram dan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 6 (enam) gram.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Humas Polda Kepri)

Posting Komentar