-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Selasa, April 07, 2026 A+ A- Print Email

Tiga terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN (Foto: Okezone)


Editor By : Patar

JAKARTA, Realitamedia.com  – Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana, dalam kasus kematian kepala cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026)

Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya terlibat dalam hilangnya nyawa korban.

"Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan tidak pantas bagi prajurit TNI," ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Dalam dakwaan primer, mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, disiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain itu, terdapat dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban. Khusus terdakwa Mochamad Nasir, juga dikenakan dakwaan tambahan terkait penyembunyian atau penghilangan mayat.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton.


Terdakwa 1: Serka Mochamad Nasir

    Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
    Pasal 338 KUHP (subsider)
    Pasal 351 ayat (3) KUHP (lebih subsider)
    Pasal 333 ayat (3) KUHP (alternatif)
    Pasal 181 KUHP (penyembunyian/penghilangan mayat)

Terdakwa 2: Kopda Feri Herianto

    Pasal 340 KUHP
    Pasal 338 KUHP
    Pasal 351 ayat (3) KUHP
    Pasal 333 ayat (3) KUHP

Terdakwa 3: Serka Frengky Yaru

    Pasal 340 KUHP
    Pasal 338 KUHP
    Pasal 351 ayat (3) KUHP
    Pasal 333 ayat (3) KUHP


Sumber : Okezone.com

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar