-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, April 20, 2026 A+ A- Print Email

Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, didampingi Kanit Reskrim memimpin mediasi pegawai Perumda BPR Tuah Karimun bagian IT berinisial TW dengan wartawan di Polsek Tebing, Senin (20/4) (Foto : James/Realitamedia.com).

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com 
- Kepolisian Sektor Tebing melaksanakan kegiatan mediasi terhadap pengaduan jurnalis Karimun terkait  tindak pidana pengancaman oleh seorang pegawai Perumda BPR Tuah Karimun bagian IT berinisial TW.

Belum lama ini, ia mengancam akan meretas (hack) semua media massa yang ada di Karimun. 

Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin 20 April 2026, sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kantor Mapolsek Tebing, Polres Karimun, Polda Kepri 

Mediasi dipimpin oleh Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, didampingi Kanit Reskrim dan  penyidik  kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pelapor selaku pihak jurnalis, terlapor, serta keluarga terlapor.

Wakapolsek Tebing membenarkan pegawai Perumda BPR Tuah Karimun bagian IT berinisial TW pernah mengancam akan meretas (hack) semua media massa yang ada di Karimun.

Ancaman tersebut dilayangkannya kepada salah seorang awak media yang ingin memuat berita tentang dugaan kasus upaya pemukulan yang dilakukan TW terhadap rekan kerjanya berinisial Y beberapa waktu lalu. 

Atas kejadian tersebut, wartawan tersebut membuat laporan ke Polsek Tebing. Menindaklanjuti  laporan  dimaksud, Unit Reskrim memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak melalui mekanisme mediasi guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Wakapolsek Tebing, Iptu Marizal, mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Dari hasil mediasi, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Saudara TW juga membuat surat pernyataan tertulis dan visual untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

Dalam proses mediasi, pihak keluarga TW turut hadir. Polisi juga mengingatkan keluarga agar memperhatikan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

Kanit Reskrim Polsek Tebing, Ipda Omkenedi, menyebut TW sedang menjalani terapi sejak November 2025 berdasarkan keterangan dokter spesialis kejiwaan.

“Kami mengimbau keluarga, khususnya istri, agar rutin memastikan yang bersangkutan mengkonsumsi obat sesuai anjuran dokter,” katanya.

Sementara itu, perwakilan jurnalis, M Saimi Arrahman Rambe, mengatakan kesepakatan damai diambil dengan pertimbangan kemanusiaan. TW juga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Yang bersangkutan berjanji tidak akan meretas media maupun mengancam jurnalis. Jika melanggar, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kepulauan Riau, Sahid Bustami, mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat profesi jurnalis dilindungi undang-undang.

Ia juga meminta pihak manajemen Perumda BPR Tuah Karimun melakukan evaluasi internal terhadap proses rekrutmen dan kondisi pegawai.

Dalam kesempatan yang sama, TW menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jurnalis di Karimun atas perbuatannya.

“Saya memohon maaf kepada seluruh media di Karimun. Saat ini saya juga sedang menjalani pengobatan dan terapi,” ucapnya singkat.

Dalam pelaksanaan mediasi, kedua belah pihak menyampaikan pendapat masing-masing dan akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. 

TW menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan serupa terhadap pihak pelapor, serta menyampaikan permohonan maaf dan bentuk penyelesaian sebagai wujud penyesalan.

Hasil mediasi menyepakati bahwa kedua belah pihak  (TW dan Jurnalis) telah saling memaafkan,  serta sepakat menuangkan perdamaian tersebut dalam surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh petugas kepolisian serta keluarga. (Jam)

Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar