-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, April 15, 2026 A+ A- Print Email

Dugaan Pemakzulan Muhammad Zen Masuk Persidangan di PTUN Tanjungpinang
Linda Theresia,S.H,M.H kuasa hukum Muhammad Zein,S.H M.A di PTUN Tanjungpinang (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 
KARIMUN, Realitamedia.com
  - Muhammad Zein,S.H M.A melalui kuasa hukumnya Linda Theresia,S.H,M.H telah mendaftarkan Perkara SK Bupati Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang lantaran telah membatalkannya untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Pada SK Nomor: 22/PANSEL/IX/2025, tertanggal 22 September 2025, panitia seleksi  mengangkat Muhammad Zein sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.

Pembatalan pengangkatan Muhammad Zein sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, dituangkan dalam SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 ,  tertanggal 17 November 2025.

"Upaya hukum Muhammad Zen,S.H,M.A, di PTUN Tanjung Pinang telah terdaftar dengan Perkara Nomor 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI tanggal 16 Maret 2026,” kata Linda Theresia, S.H., M.H dikutip dari keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Ia menyampaikan sidang persiapan pertama terlaksana pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2026, kemudian Sidang Persiapan Kedua hari Rabu 8 April 2026 dan Sidang Persiapan Ketiga hari Rabu 15 April 2026. 

Selanjutnya, pada sidang persiapan ketiga ini dinyatakan berkas perkara para pihak lengkap dan sekaligus ditentukan jadwal sidang memasuki pokok perkara dengan membuat kalender jadwal siding.

"Sidang pokok perkara untuk jawab menjawab melalui e court, dan untuk pembuktian dilakukan pada sidang langsung konvensional di ruang sidang PTUN Tanjung Pinang mulai tanggal 20 Mei 2026 dan terakhir tanggal 17 Juni 2026," kata Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., salah satu (1) tim kuasa hukum Muhammad Zen, S.H., M.A."

Sementara rekannya, Dedy Suryadi,S.H,MH mengatakan karena belum masuk agenda persidangan pembuktian, maka tim kuasa hukum belum bisa memberikan informasi lebih lanjut yang dapat dipublikasikan saat ini.

“  Tetapi dengan telah selesainya sidang persiapan, sudah jelas perkara ini tetap lanjut agar Muhammad Zen, S.H. M.A mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan," kata Dedy Suryadi,S.H,M H.

Muhammad Zen sebagai Penggugat berharap sengketa ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan beliau mendapatkan keadilan.

" Sungguh tidak masuk akal saya, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun pada tanggal 22 September 2026, namun yang dilantik bukan saya, dengan alasan administrasi,” kata Muhammad Zen dengan nada kecewa. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar