By Osten
ASAHAN, Realitamedia.com – Pemerintah Provinsi Sumut mensosialisasikan Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pada Kamis (16/04/2026) sekira pukul 10.00 WIB di Aula Raja Inal Siregar Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby Afif Nasution, dan dihadiri oleh Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, S.Hut., M.T., M.Psc, Bupati dan Walikota Se- Sumatera Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Asahan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Afif Nasution mengatakan dasar kegiatan sosialisasi PBPH ini, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Gubernur Bobby berharap agar dialog ini dapat menjawab dan mendapatkan solusi kepada Masyarakat Kabupaten/Kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH.
Ia juga mempertanyakan korelasi Perhutani yang akan mengambil alih perusahaan yang tidak bergerak dibidangnya. Serta menegaskan akan adanya komplik sosial yang akan terjadi.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar,S.Sos,M.Si memberikan saran agar lahan yang terdampak tidak hanya Agrinas yang mengelolanya namun juga dapat di kelolah Badan Usaha Daerah.
Ia berharap adanya pengawasan lahan yang berdampak oleh Satgas PKH. (Ten)
Editor : Patar
.jpeg)

Posting Komentar