By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 337 unit handphone dari berbagai merk tanpa memiliki dokumen kepabeanan.
Ratusan hand phone senilai Rp 3,76 miliar, disembunyikan pada bagian dinding bak mobil truck pick up yang hendak dikirim ke Tanjung Buton, Siak, Riau. Tetapi pihak Bea Cukai Batam berhasil mengamankannya di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, pada Selasa (7/4) kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo mengatakan ratusan hand phone itu berhasil diamankan berawal dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP. Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan Tanjung Buton, pada SElasa (7/4) kemarin.
Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
“ Pada saat pemeriksaan, petugas mendapati sebuah truk pick-up yang tampak tidak bermuatan. Namun, berdasarkan analisis dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut dengan disaksikan oleh pengemudi,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, katanya, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan yang digunakan untuk menyembunyikan barang.
“ Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” katanya.
.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan 1 (satu) unit truk pick-up beserta muatannya, kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Dari hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, dengan rincian antara lain 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, dan 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Estimasi nilai barang mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap potensi penyelundupan melalui jalur penyeberangan.
“Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan guna mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar