![]() |
| Tiga pelaku yang diamankan Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri (Foto : Ist/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Pada malam harinya, Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka berinisial FM alias F (28) dan IP alias A (26), serta inisial F, pada Kamis (23/4) malam yang diamankan di kediaman mereka masing-masing.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono,S.I.K,SH,M.H, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H dalam keterangannya mengatakan tersangka berinisial FM alias F dan IP alias A berjenis kelamin pria berstatus mahasiswa.
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal melakukan upaya paksa di Perumahan Dangmerdu Indah dan berhasil mengamankan tersangka FM alias F dan IP alias A.
Dari tangan tersangka IP, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam kotak rokok, yang kemudian diakui berasal dari tersangka FM. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman FM, petugas menemukan total 8 bungkus sabu tambahan dengan berat bruto 22,13 gram yang disimpan di dalam kamar dan area dapur.
“ Penangkapan ini menjadi pintu masuk petugas untuk mengungkap jaringan di atasnya, di mana tersangka FM mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria bernama PPA alias P,” kata Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H.
Dikatakannya, sebagai langkah pengembangan cepat (hot pursuit), pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, tim bergerak menuju Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing, untuk menangkap PPA alias P (30).
Meskipun tidak ditemukan narkotika siap edar pada saat penangkapan, petugas menemukan sebuah kotak bertuliskan The New English Dictionary di dalam kamar tersangka yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan dua unit timbangan digital dan satu pak plastik bening kosong.
“ Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan tersangka PPA sebagai penyedia sarana peredaran narkotika dalam jaringan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai dengan sinkronisasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) demi mewujudkan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau. (Jam)
Editor : Patar
.jpg)
.jpeg)

Posting Komentar