-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, April 24, 2026 A+ A- Print Email

Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan Seorang Pria Lantaran Memiliki Sabu Seberat 4,5 Gram
Tersangka HA alias A yang diamankan Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kamis (23/4) (Foto : Ist/Realitamedia.com) 


KARIMUN, Realitamedia.com
-  Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial HA alias A (45) bersama 14 bungkus plastic bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet coklat, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Tersangka HA alias A diamankan di kediamannya di Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun, pada Kamis (23/4/2026).

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono,S.I.K,SH,M.H,melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei,S.I.K,S.H,M.H mengatakan tersangka berhasil diamankan atas informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka HA alias A (Foto : Ist/Realitamedia.com)

Tim Opsnal Sudbit II Ditresnarkoba Polda Kepri sekira pukul 15.00 WIB melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya, Kavling Bukit Senang, Tanjung Balai Karimun. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disembunyikan di dalam tas kecil dan dompet coklat, lengkap dengan timbangan digital dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA alias A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Sub Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal sesuai dengan sinkronisasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) demi mewujudkan kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa di wilayah hukum Polda Kepri. (Jam)



Editor : Patar


Posting Komentar