![]() |
| Ketua DPRD Batam H Kamaluddin saat memimpin rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, Jumat (24/4/2026) siang (Foto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Permendagri Nomor 80 Tahun 2016 tentang pembentukan produk hukum daerah, pada pasal 88 dan 89 mengamanatkan bahwa sebelum disetujui oleh pemerintah daerah dengan DPRD, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) harus melalui mekanisme fasilitasi oleh Gubernur.
Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setdaprov Kepri
Karena masih ada ketentuan yang harus dipenuhi, oleh sebab itu Pansus Ranperda LAM belum bisa menyampaikan laporannya terkait pembahasan Ranperda LAM dan pengambilan keputusan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, saat memimpin rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam, pada Jumat (24/4/2026) siang.
“ Atas kondisi tersebut, Pansus mengusulkan penundaan penyampaian laporan dan pengambilan keputusan, yang direncanakan akan dijadwalkan kembali pada Mei 2026,” kata Kamaluddin.
Keputusan penundaan tersebut kemudian diserahkan kepada forum rapat paripurna yang diahdiri 34 orang anggota dewan.
Ketua DPRD Batam selanjutnya meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Secara bulat, anggota DPRD menyatakan setuju terhadap penundaan tersebut, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat.
Rapat paripurna ini dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kota Batam, serta perwakilan BP Batam. (ian)
Editor : Patar


Posting Komentar