-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, April 13, 2026 A+ A- Print Email
Bersikap Arogan, Tantang Duel dan Ancam Menghacker Media, Oknum Pegawai BPR di Karimun Dilaporkan ke Polisi
Seorang wartawan melaporkan oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW ke Polsek Tebing, Senin (13/4) (Foto : James/Realitamedia.com)

By James 


KARIMUN, Realitamedia.com –  Seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW, dilaporkan ke polisi lantaran diduga menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di Kabupaten Karimun. 

Kejadian itu dialami salah satu awak media yang merasa dihalangi saat ingin memuat berita tentang dugaan kasus upaya pemukulan yang dilakukan TW terhadap rekan kerjanya berinisial Y beberapa waktu lalu. 

Puluhan jurnalis di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, resmi menempuh jalur hukum terhadap seorang oknum pegawai IT Bank BPR Tuah Karimun berinisial TW.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Tebing pada Senin, 13 April 2026, setelah TW diduga melakukan intimidasi fisik dan mengancam akan meretas situs media massa setempat.

Insiden ini bermula saat sejumlah awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan TW terhadap rekan kerjanya oknum wartawan berinisial Y.

Awak media berniat mengklarifikasi peristiwa tersebut kepada TW, tetapi TW justru mendatangi wartawan di sebuah kedai kopi di kawasan Poros dengan sikap agresif.

Perwakilan awak media, Ami Bagan, mengungkapkan bahwa TW menunjukkan sikap arogan dengan menantang para jurnalis untuk berduel. Tak hanya gestur fisik seperti mengepal tangan, TW juga mengeluarkan ancaman siber yang serius.

“Dia dengan lantang mengaku akan meretas semua media yang ada di Karimun. Hal itu didengar oleh banyak orang di lokasi, termasuk pengunjung dan kasir kedai kopi,” ujar Ami, Senin (13/4/2026).

Meski saat kejadian para jurnalis belum sempat merekam audio secara utuh, aksi TW terekam jelas oleh kamera CCTV di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas gestur intimidatif TW terhadap wartawan.

Tindakan TW kini berbuntut panjang. Ia tidak hanya menghadapi laporan pidana umum, tetapi juga delik khusus yang melindungi kerja jurnalistik seperti UU Pers Nomor 40 dan UU ITE.



Meskipun kendala teknis ditemukan pada rekaman suara CCTV yang kurang jelas karena posisi pengeras suara TV, polisi disertakan bukti kuat lainnya. Tiga saksi mata yakni Ary, Egi, dan Riski (kasir kedai) disebut melihat dan mendengar langsung ancaman tersebut.

Sesuai KUHAP, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah, ditambah dengan visual CCTV yang memperlihatkan agresivitas TW, posisi hukum pelapor dinilai cukup kuat untuk menyeret kasus ini ke meja hijau.

Selain proses pidana, insan pers di Karimun mendesak manajemen Bank BPR Tuah Karimun untuk mengevaluasi posisi TW. Sikap arogannya dianggap telah mencoreng citra instansi perbankan tempatnya bekerja.

“Kami meminta polisi mengusut tuntas. Ini bukan hanya soal personal, tapi soal harga diri profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tebing tengah mendalami laporan tersebut dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Jam)



Editor : Patar

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar