-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, April 17, 2026 A+ A- Print Email

23 Unit Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti Sagulung Ditertibkan Tim Terpadu
Tim Terpadu tertibkan bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kamis (16/4) (Foto : Parulian/Realitamedia.com) .

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
–  Sebanyak 23 unit bangunan di atas lahan yang telah dialokasikan BP Batam kepada perusahaan di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, ditertibkan oleh Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam, pada Kamis (16/4).

Untuk menertibkan 23 unit bangunan illegal itu, dikerahkan sebanyak 400 personel Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam yang terdiri dari Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, Kelurahan dan Kecamatan Sagulung dikerahkan untuk menertibkan bangunan ilegal 

Penertiban bangunan illegal ini dipimpin oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana.

Putu saat ditemui wartawan mengatakan penertiban bangunan illegal guna mendorong pengembangan dan penataan kawasan di Kota Batam.

 “ Tujuan penertiban ini untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga taraf hidup masyarakat bisa meningkat,” katanya.

Ia menyebut bahwa penertiban dilakukan secara humanis dan terukur melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Penertiban turut dibantu dua excavator dan lori untuk memindahkan barang pemilik bangunan.

“Upaya sosialisasi dan pendekatan persuasif hingga upaya administratif melalui SP 1,2,3 dan SP Bongkar telah dilaksanakan,” ujarnya.

Putu mengatakan pihaknya berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya. Sebelumnya, di kawasan yang sama lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima sagu hati dan bersedia pindah dari lahan tersebut. (ian)

Editor  : Patar

Posting Komentar