![]() |
Ketua DPRD Lingga, Maya Sari saat memimpin audensi di gedung DPRD Lingga, Senin (06/10/2025) (Ist/Realitamedia.com) |
By Jhoni
LINGGA, Realitamedia.com - Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lingga, Drs. H. Said Agusmarl menerima audensi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), para penambang timah, serta Forum Peduli Singkep Barat (FPSB), di gedung DPRD Lingga, Senin (06/10/2025).
Audensi ini mereka lakukan untuk mencari solusi atas permasalahan lapangan kerja di Kabupaten Lingga.
Audensi ini juga dihadiri oleh para Ketua Komisi, serta anggota DPRD Kabupaten Lingga. DPRD, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki keterkaitan dengan isu ketenagakerjaan dan pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Lingga.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari SPSI menyampaikan harapan agar Pemerintah Daerah bersama DPRD lebih peka terhadap kondisi sulitnya lapangan kerja masyarakat saat ini.
SPSI juga menegaskan beberapa poin penting, antara lain:
- Pemerintah Daerah bersama DPRD wajib memproses Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
- Menetapkan target waktu penyelesaian proses tersebut;
- Menyediakan solusi terbaik bagi masyarakat; serta
- Memastikan program investasi sejalan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat lokal.
Sementara itu, Forum Peduli Singkep Barat yang diwakili oleh Hermadi menyoroti pentingnya kebijakan dari Pemerintah Daerah dan DPRD Lingga untuk memberikan peluang kerja yang nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, kesempatan kerja tersebut sangat dibutuhkan demi keberlangsungan hidup keluarga para pekerja di daerah.
Dari pihak OPD, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), disampaikan bahwa sejak tahun 2017 telah diusulkan empat wilayah untuk ditetapkan sebagai WPR. Namun hingga saat ini, wilayah pertambangan rakyat tersebut belum juga diterbitkan oleh pemerintah untuk kawasan di Kepulauan Riau.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja, Jumadi, mengusulkan agar Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan langkah “jemput bola” dengan berkonsultasi langsung ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau guna mengetahui sejauh mana proses penetapan WPR tersebut telah berjalan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lingga, Yanuar, ST, mengusulkan agar segera dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi untuk mencari solusi konkret terhadap persoalan lapangan kerja di Kabupaten Lingga, khususnya bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan rakyat. (JH)
Editor : Patar
Posting Komentar