-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, Oktober 01, 2025 A+ A- Print Email

DPC Patron Karimun Minta Keseriusan Polda dan Kanwil DJBC Khusus Kepri Menindak Rokok Ilegal
Ketua Ormas DPC Patron Karimun, Andi Acok (Ist/Realitamedia.com)

By James 

KARIMUN, Realitamedia.com
– Rokok ilegal dari berbagai merk seperti H & D, H Mind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan Lexi di seluruh penjuru Pulau Karimun Besar, dijual bebas di warung-warung kecil tanpa ada kekhawatiran sedikitpun terhadap tindakan hukum. 

"Sekarang ini peredaran rokok illegal, dilakukan dengan pola baru, mereka sekarang tidak melalui Pulau Karimun Besar melainkan didatangkan dari Tanjung Batu, “ kata mantan pemain rokok yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (1/10/2025).

Menurutnya, peredaran rokok ilegal dari Tanjung Batu hingga ke  pulau-pulau kecil di Kabupaten Karimun seolah tidak tersentuh hukum.

Ia mengatakan pemberantasan rokok ilegal tersebut mengalami kesulitan  lantaran para penjual memasukkannya ke dalam kotak dan koper. 

"Maaf bang saya sudah nggak main lagi. Kita orang sipil tidak dikasih lagi untuk memegang itu karena banyak orang yang menjual-jual nama saya, dan saya juga ngak tahu ini kerja siapa bang,” katanya.

Pantauan Tim media ini di lapangan menunjukkan bahwa produk rokok ilegal tersebut sangat mudah didapatkan, meski tidak ada kantor resmi dari rokok tersebut.

Keberadaan rokok ilegal yang bebas beredar tanpa hambatan menimbulkan berbagai kecurigaan, salah satunya adalah dugaan keterlibatan pihak lain yang memasok rokok illegal.

Salah seorang penjual rokok ilegal di daerah Kapling, Kecamatan Tebing berinisial Li mengatakan, ia hanya membeli rokok 5 slop saja.

“ Rokok yang kita beli bang, rokok yang banyak diminati oleh pembeli,” kata pedagang kepada wartawan.

"Kalau macam ini jadinya, kami pun tak mau lagi beli dan menjual rokok ilegal. Kami pun takut kalua nantinya pihak Bea Cukai Karimun mendatangi kami," ungkapnya.

Penjual rokok ilegal tersebut, kata dia, mendatangi para pedagang rokok dan menawarkannya kepada pemilik warung rokok.

Senada dengannya, warga Kelurahan Sungai Lakam Barat berinisial Ja mengatakan di daerahnya banyak rokok ilegal yang tidak dilabeli pita cukai, hal ini sudah tentu merugikan negara.

Rokok illegal itu bisa bebas beredar pasti ada orang dalam yang melindunginya, jika tidak mana mungkin bisa bebas dijual.

Menyikapi akan hal tersebut, Ketua Ormas DPC Patron Karimun, Andi Acok meminta agar  Kanwil DJBC Khusus Kepri menindak rokok-rokok illegal yang bebas dijual di warung-warung atau di toko-toko.

"Kita meminta keseriusan Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk serius dalam mengungkap peredaran rokok ilegal di Karimun," kata Andi Acok.

Pria yang juga aktif berkecimpung di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) ini, mengatakan pihaknya menduga mafia rokok ilegal tersebut kerjasama dengan oknum pihak berwenang untuk memuluskan beredarnya rokok illegal tersebut, tanpa ada tindakan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri, sehingga negara dirugikan.

Hal tersebut, bertolak belakang dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disampaikannya belum lama ini.

"Kita minta Polda Kepri dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri agar berani mengungkap maraknya beredar rokok illegal tersebut dan segera mengambil tindakan serius untuk menyelidiki dugaan kongkalikong yang melibatkan pihak-pihak tertentu," pungkasnya. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar