-->

Ads (728x90)

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,648 Kg Sabu dan Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Pil  Psikotropika
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus  (2 dari kiri) memblender barang bukti untuk dimusnahkan di Mapolres Karimun, Selasa (4/6/2024) (James/Realitamedia.com)



KARIMUN, Realitamedia.com
– Satresnarkoba Polres Karimun musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.648,2 gram,724 butir pil ekstasi dan 50 butir pil psikotropika pada Selasa (4/6/2024) di Mapolres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus yang memimpin pemusnahan barang haram ini mengatakan barang bukti tindak pidana narkoba yang dimusnahkan ini telah inkrah  atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun. Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

“ Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas kemudian diblender setelah larut kemudian dibuang ke saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” kata Kapolres Karimun.

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,648 Kg Sabu dan Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Pil  Psikotropika
Tersangka narkoba menyaksikan barang bukti narkoba di buang ke saluran, di Mapolres Karimun, Selasa (4/6/2024) (James /Realitamedia.com)

Ia menyebut pemusnahan barang haram ini disaksikan oleh empat tersangka yakni : berinisial DH, BI, SA dan AL. Mereka diamankan di salah satu perumahan di Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan dari pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perkara keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.10 miliar dan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100 juta,- (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar