![]() |
PMI non Prosedural dan Tekong yang diamankan Lanal TBK di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun, Rabu (26/6/2024) (James /Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Pangkalan TNI-AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) mengamankan 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural bersama seorang tekong dan pembantu tekong, pada Senin (24/6/2024) di Perairan Posal Takong Iyu pada koordinat 1°.10'.009" N - 103° 24' 377 "T.
Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova kepada wartawan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun, Rabu (26/6/2024) mengatakan PMI non procedural tersebut datang dari Kukup Malaysia hendak ke Pulau Karimun Anak, Kabupaten Karimun.
Adapun kronologis diamankannya PMI non procedural bersama tekong dan pembantu tekong tersebut, pada Senin (24/6/2024) pukul 11.00 WIB terdeteksi ada speed boat datang dari Kukup Malaysia menuju Pulau Karimun Anak Kabupaten Karimun.
Selanjutnya Anggota Pos TNI AL Takong Iyu melakukan pengejaran dan pada pukul 11.50 WIB Pangkalan TNI-AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil mengamankan mereka berempat bersama kapal speed boat dengan mesin 15 PK di Perairan Posal Takong Iyu pada koordinat 1°.10'.009" N - 103° 24' 377 "T.
Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova kepada wartawan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun, Rabu (26/6/2024) mengatakan PMI non procedural tersebut datang dari Kukup Malaysia hendak ke Pulau Karimun Anak, Kabupaten Karimun.
Adapun kronologis diamankannya PMI non procedural bersama tekong dan pembantu tekong tersebut, pada Senin (24/6/2024) pukul 11.00 WIB terdeteksi ada speed boat datang dari Kukup Malaysia menuju Pulau Karimun Anak Kabupaten Karimun.
Selanjutnya Anggota Pos TNI AL Takong Iyu melakukan pengejaran dan pada pukul 11.50 WIB Pangkalan TNI-AL Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berhasil mengamankan mereka berempat bersama kapal speed boat dengan mesin 15 PK di Perairan Posal Takong Iyu pada koordinat 1°.10'.009" N - 103° 24' 377 "T.
Secara rinci Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan empat orang yang diamankan itu yakni, Tekong berinisial S (34 tahun) pekerjaan buruh harian. Warga Rawa Mangun Kel. Moro Timur. Kemudian pembantu tekong berinisial Z (22 tahun) pekerjaan nelayan. Warga Teluk Kiambang Kecamatan Moro.
Kemudian dua orang penumpangnya yang merupakan PMI ilegal, yakni berinisial DD (32 tahun) warga Perumahan Bida Asri Kelurahan Baloi Batam. Dan berinisial R.S (25 tahun) warga Teluk Uma Kabupaten Karimun.
Setelah selesai diperiksa, lanjutnya, pada Selasa (25/6/2024), mereka berempat diserahkan ke pihak Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kab. Karimun untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya, Danlanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Anro Casanova mengatakan Perairan Karimun yang beririsan dengan Selat Malaka dan berbatasan dengan Malaysia dan Singapura, masih kerap digunakan perlintasan tenaga kerja Indonesia non prosedural.
“ Kondisi geografis serta ramainya pelayaran di sekitar Perairan Karimun dimanfaatkan para pelaku kegiatan PMI secara non procedural,” katanya.
Kondisi demikian, katanya, menjadikan petugas di lapangan sulit mengontrol dan mengawasi pergerakan orang dan barang melintas di perbatasan.
Lanjutnya, Instruksi Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H. M.Tr (Han), M.Tr.Opsla meminta agar seluruh jajaran Koarmada I TNI AL harus mampu mengatasi setiap bentuk gangguan keamanan di Selat Singapura dan Selat Malaka
"Jajaran Kapal Republik Indonesia (KRI) dan Kapal Angkatan Laut (KAL) juga diperintahkan Panglima Koarmada I melaksanakan Patroli rutin agar tidak ada lagi para pelaku kejahatan laut merasa leluasa melakukan aksinya di sepanjang Selat Malaka dan Selat Singapura khususnya lewat perairan Indonesia "terangnya.
Lebih lanjut Danlanal Tbk mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Karimun merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura yang dapat ditempuh sekitar 40 sampai 60 menit. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedur dari negara Indonesia menuju Malaysia maupun sebaliknya.
“ Alasan melaksanakan kegiatan tersebut karena izin tinggal yang melebihi batas waktu (Over stay),” katanya. (Jam)
Editor : Ismanto
Posting Komentar