By James
KARIMUN, Realitamedia.com – PT Soma Daya Utama (SDU) membantah pihaknya tidak bersedia memasok listrik ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Karimun yang dikelola oleh PT. Palugada Karimun Sejahtera (PKS). Pasokan listrik belum mereka berikan lantaran SPBE Karimun belum memenuhi persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebagai calon pelanggan.
Hal tersebut disampaikan Humas PT SDU, Buyatin kepada wartawan saat ditemui di Karimun, Sabtu (22/6/2024).
SPBE Karimun yang berada di Sememal sudah selesai dibangun PT PKS pada Desember 2022 lalu. Namun hingga saat ini belum dapat beroperasi untuk memasok gas elpiji 3 kg ke masyarakat. Hal tersebut disebabkan SPBE Karimun belum mendapat pasokan listrik dari PT SDU selaku perusahan yanng memiliki Izin Usaha Kelistrikan (Wilsus) zona 1 dari Kementerian ESDM.
Buyatin mengakui bahwa PT PKS memang pernah mengirim surat permohonan untuk menjadi pelanggan ke PT SDU melalui e-mail. Tetapi pihak PT PKS hingga saat ini belum melengkapi persyaratannya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh PT PKS yakni : salinan dokumen legalitas perusahaan, salinan perizinan-perizinan terkait kegiatan usaha yang dimiliki, spesifikasi teknis lengkap atas peralatan yang dimiliki, termasuk single line diagram.
Kemudian salinan Sertifikat Laik Operasi (SLO) atas instalasi listrik yang dimiliki, dan estimasi profil kebutuhan beban harian selama 24 jam dalam 1 minggu.
“Pada dasarnya kami bukan tidak mau melayani, tapi sebagai calon pelanggan tentu prosedur ini harus dilalui. Apalagi di sini ada kepentingan masyarakat terhadap kebutuhan gas. Jika semua syarat sudah lengkap kenapa tidak segera diberikan kepada kami,” katanya.
Ia menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan surat agar PT PKS melengkapi seluruh persyaratannya, melalui surat balasan PT SDU bernomor 3378A/SDU-PTPKS/VIII/2023 pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu.
“Setelah tanggal 16 Agustus 2023 lalu, pihak PT PKS tidak menyampaikan progresnya kepada kami,” katanya.
Untuk itu, ia juga menepis isu yang mengatakan bahwa PT SDU enggan menyuplai listrik untuk mendukung beroperasinya SPBE Karimun.
“ Pihak PT PKS harus mengirimkan surat minat, lalu survei lapangan untuk menentukan titik jaringan instalasi dan rapat lanjutan teknis. Setelahnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Pembelian Arus (PPA) disejalankan dengan pembayaran deposit yang disesuaikan kapasitas pemakaian,” katanya.
“Pada PPA itu dijelaskan semua hak dan kewajibannya sebagai pelanggan. Tahapan ini yang memang harus dilalui untuk menjadi pelanggan,” tambah dia.
Dalam surat permohonan pemasangan sambungan listrik baru sebelumnya, disebutkan PT. PKS memerlukan daya sebesar 105.000 Watt (105 kV) untuk dapat mengoperasikan SPBE.
“Berdasarkan kebutuhannya, daya tersebut berada pada level tegangan menengah atau batas 20 kV,” tutupnya. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar