-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Minggu, Juni 16, 2024 A+ A- Print Email

Ibu Bayi yang Ditemukan di Depan Rumah Warga di Baran I Karimun Masih Berstatus Pelajar
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat mengintrogasi pelaku di Mapolres Karimun, Minggu (16/6/2024) (Ist /James)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com – Ternyata ibu bayi perempuan yang dibuang di depan rumah warga di Baran I Karimun pada akhir bulan April 2024 kemarin, masih di bawah umur dan masih berstatus seorang pelajar di salah satu SMA di Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus kepada wartawan di Mapolres Karimun, pada Minggu (16/6/2024) mengatakan bayi perempuan tersebut putri dari pasangan sejoli berinisial MR (22 tahun) dan EA (16 tahun).

Pelaku membuang bayi perempuannya di depan rumah Abu Bakaruddin di Baran I RT 003 RW 003 Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Karimun pada Selasa (30/4/2024) kemarin sekira pukul 03.50 WIB.

Kapolres Karimun mengatakan berdasarkan keterangan Abu Bakaruddin kepada petugas, ia menemukan bayi itu saat terbangun sekitar pukul 03.50 WIB karena ingin membuang air kecil lalu mendengar suara bayi. Kemudian ia mengintip dari jendela dan didapati ada seorang bayi lalu Abu memberitahukan kepada istrinya. Tetapi Abu dan istrinya tidak berani untuk membuka pintu rumah.

Kemudian Abu bersama istrinya membangun tetangganya dan menceritakan hal tersebut lalu bersama-sama melihat ke depan pintu rumah dan didapati seorang bayi di alas dengan handuk warna kuning masih ada bekas darah dan tali pusar dengan posisi telentang.

“ Setelah itu, sekira pukul 04.05 WIB pelapor dan istrinya pergi ke Polres Karimun untuk melaporkan peristiwa tersebut," kata Kapolres Karimun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi akhirnya jajaran Satreskrim Polres Karimun mendapat titik terang dari rekaman CCTV, sepeda motor pelaku terekam di kurun waktu setelah pembuangan bayi di depan rumah warga tersebut.

“ Identitas kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurun waktu 40 hari dan pengumpulan beberapa barang bukti termasuk mencari rekaman CCTV di kurun waktu pembuangan bayi tersebut,” kata Kapolres.

Dikatakannya, kedua pelaku diamankan dikediamannya masing-masing di wilayah Lubuk Semut dan Baran Kecamatan Meral pada Jumat, 14 Juni 2024 kemarin.

" Yang pertama kali diamankan adalah ibu korban yakni inisial EA di rumahnya kawasan Baran I. Berangkat dari penangkapan tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kekasihnya MR di Kawasan Lubuk Semut,” kata AKBP Fadli Agus.
 
Kepada petugas, MR mengaku tega membuang bayi hasil dari hubungan mereka karena malu takut ketahuan keluarga disebabkan belum menikah secara resmi.

" Pelaku MR mau bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya, namun pacarnya takut dan malu terhadap keluarga, sehingga bayi itu di buang depan rumah warga," kata Kapolres.

Mr juga mengakui sudah menjalani hubungan asmara bersama pacarnya selama 2 tahun dan sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali sehingga hamil dan membuang bayi yang merupakan darah dagingnya sendiri.

Selain mengamankan kedua pelaku, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa, satu unit sepeda motor, satu helai jaket, satu helai baju, satu pisau dapur untuk memotong plasenta, satu kantong plastik untuk membungkus plasenta dan beberapa barang bukti lainnya.

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat Pasal 76D tentang perlindungan anak jo Pasal 81 (2) tentang perlindungan anak setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, pasal 307 K.U.H. Pidana jo pasal 305 K.U.H.Pidana jo pasal 55 K.U.H. Pidana. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar