![]() |
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus (Ist/Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Polres Karimun membentuk tim guna memberantas dan menangani kasus judi online di wilayah Karimun.
Tim tersebut dibentuk untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, yang baru saja diterbitkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus kepada wartawan di Mapolres Karimun mengatakan Satgas judi online tersebut, dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) serta beranggotakan dari Kemenkominfo, TNI-Polri, Kejaksaan dan beberapa instasi terkait.
"Kami sudah membentuk tim dan masih penyelidikan terkait judi online di wilayah Karimun," kata Kapolres Karimun, Senin (24/6/2024).
Dari hasil penelusuran serta penyelidikan di lapangan, kata Kapolres, pihaknya belum menemukan pelaku penyedia judi online yang berada di wilayah Kabupaten Karimun.
"Untuk sementara ini belum ada ditemukan perjudian online di Karimun, tapi kami masih melakukan penyelidikan secara intensif, “ katanya.
Selain itu, kata Kapolres Karimun, pihaknya juga rutin melakukan pemeriksaan handphone milik personel. Bahkan telah dilaksanakan sejak beberapa minggu belakangan ini. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar