By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus berupa ribuan karton rokok ilegal dan narkotika dengan total nilai mencapai Rp 2 miliar dari 47 perkara yang terjadi dari bulan Januari hingga Juni 2024.
Kepala Kejari (Kajari) Karimun, dr Priyambudi memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana ini yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Karimun Jalan A Yani Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Rabu (19/6/2024).
Pemusnahan barang haram ini disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Karimun, Kapolres Karimun, Danlanal, BNN Karimun dan sejumlah tokoh masyarakat.
Kajari Karimun, dr Priyambudi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari 47 perkara yang terdiri dari 46 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa pita cukai.
Barang bukti tindak pidana umum tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 185 gram, ganja kering sebanyak 231 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.602 butir.
Sedangkan tindak pidana khusus kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan sebanyak 2.990 karton rokok ilegal.
“ Seluruh barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.
Pemusnahannya rokok, katanya, dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti tindak pidana umum berupa narkotika dilarut di dalam air panas dan handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar