-->

Ads (728x90)

2.990 Dus Rokok Ilegal dari Berbagai Merk Dimusnahkan Kejari Karimun
Ribuan dus rokok ilegal yang dimusnahkan Kejari di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Karimun, Jumat (21/6/2024) (Ist /James)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti tindak pidana khusus kepabeanan dan cukai berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 2.990 dus pada Jumat (21/6/2024) siang di kawasan warga di Guntung Punak, Kelurahan Darussalam, Karimun.

Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengatakan ribuan dus rokok ilegal dari berbagai merk yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari bulan Januari hingga Juni 2024.

“ Rokok ilegal sebanyak 2.990 dus yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah,” kata Kajari Karimun.

Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan tahapan lanjutan dari pemusnahan sebelumnya. Pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam lubang yang telah digali dengan menggunakan alat berat lalu dibakar.  (Jam)


Editor : Patar
 

Posting Komentar