![]() |
Parningotan Malau saat menggelar konfersi pers terkait hasil Lab. Forensik Audio Visual akan dikirimkan Polda Sumut, Selasa (25/6/2024) (James /Realitamedia.com) |
By James
KARIMUN, Realitamedia.com - Beberapa waktu lalu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Rogate Batam yang merupakan Tim 15, mendatangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, terkait tindak lanjut penanganan kasus kematian Halimah alias Kalin (31) yang terjadi pada 17 Februari 2024 lalu.
“ Kami mendapat telepon dari Denpom I/6 Batam melalui Kapten (CPM) Maihendri yang menyebutkan bahwa menindaklanjuti hasil audiensi ke 2 beberapa waktu lalu bahwa hasil Lab. Forensik Audio Visual akan dikirimkan Polda Sumut pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 14.00 WIB melalui jalur protokol Bandara,” kata Penasehat hukum Parningotan Malau.
Kemudian, Parningotan Malau meminta kepada Kapten (CPM) Maihendri agar Tim 15 dapat diikut sertakan melihat hasil Lab. For tersebut, namun belum dijawab.
Pada hari Minggunya, tanggal 23 Juni 2024 sore, Parningotan Malau kembali dihubungi oleh Kapten (CPM). Maihendri untuk menyampaikan tindaklanjut hasil Lab. For Audio Visual CCTV dan 4 handphone milik korban Halimah dan tersangka MFS.
Menurut Kapten (CPM) Maihendri, lanjutnya, hasil Lab. Forensik telah tiba pada hari Sabtu malam di Batam. Namun informasi yang didapatkan, hasil tersebut belum dibuka karena harus dilihat pimpinan lebih dahulu.
Usai mendapat informasi tersebut, salah satu Advokat dari Tim 15, Linda Therecia langsung menghubungi Kapten (CPM) Maihendri melalui handphone selulernya guna menindaklanjuti informasi mengenai hasil Lab. Forensik Audio Visual CCTV dan 4 handphone milik korban dan tersangka pada Senin (25/6/2024).
"Hasil yang didapatkan dari Kapten (CPM). Maihendri menyebutkan bahwa hasil lab forensik yang dikirimkan oleh Polda Sumut terdapat salah pengetikan dan diduga copy paste, judulnya apa hasilnya apa, juga terdapat 1 jam video hasil CCTV yang diloncati. Sehingga pada pagi hari ini CCTV dan 4 handphone dikirimkan kembali melalui protocol," kata Linda kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Untuk menindaklanjut informasi yang didapat dari Denpom Batam melalui Kapten (CPM) Maihendri, rencananya Tim 15 akan mempertanyakan langsung terkait kesalahan tersebut ke Polda Sumut. ( Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar