-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Jumat, Juni 28, 2024 A+ A- Print Email

 

Bakamla RI Amankan Tiga Kapal Tambang Pasir Laut di Perairan Pulau Babi Karimun
Kapal KN Bintang Laut-401 saat membawa tiga kapal penambang pasir ke Dermaga Pangkalan Bakamla RI di Pulau Batam, Jumat (28/6/2024) (Ist/James).

By James
KARIMUN, Realitamedia.com
  – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia mengamankan tiga kapal yang sedang melakukan aktifitas tambang pasir laut secara ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun, Jumat (28/6/2024).

Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra kepada wartawan mengatakan ketiga kapal itu diamankan pada pukul 08.30 WIB, ketika KN Bintang Laut-401 sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E.

Selanjutnya, ABK KN Bintang Laut-401 memantaunya dengan menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM Hary dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktifitas penambangan pasir di Perairan Pulau Babi Kabupaten Karimun.

“Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut, kita tugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Kemudian pada pukul 09.00 WIB tim KN Bintan Laut 401 melihat pada lokasi radar dan memberi perintah untuk segera menghentikan aktifitas penambangan,” kata Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra dikutip dari keterangan persnya, Jumat (28/6/2024).

Ia menyebut selain mengamankan tiga kapal tersebut, pihaknya juga mengamankan 9 anak buah kapal (ABK) termasuk nahkoda dari ketiga kapal tersebut.

Komandan KN Bintang Laut-40, Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM Hary masih kosong karena menunggu giliran muat.

Dikatakannya, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No : 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut kita bawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla RI di Pulau Batam untuk ditindaklanjuti,” tutupnya. (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar