By James
KARIMUN, Realitamedia.com – Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si bersama Wakil Bupati (Wabup) Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si menghadiri rapat paripurna mengenai pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Karimun menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (25/06/2024) di Balai Rong Sri DPRD Kabupaten Karimun.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat dan dihadiri unsur Forkopimda Karimun, Anggota DPRD karimun, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karimun, Ormas dan OKP yang tergabung dalam Aliansi Boedak Balai Bersatu.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karimun, Sulfanow Putra dalam laporannya mengatakan Ranperda tentang Hari Jadi Karimun yang disahkan menjadi Perda sebagai wujud nyata untuk bersatu dan meningkatkan sejarah di Kabupaten Karimun.
“ Hal ini juga dikuatkan dengan pandangan seluruh fraksi di DPRD yang sepakat bahwa Hari Jadi Karimun ditetapkan pada tanggal 1 Mei,” katanya.
Dari histori sejarah yang ada, katanya, ditemukan bahwa Karimun terbentuk sejak 1 Mei 1828 dan banyak bukti sejarah yang mendukung Hari Jadi Karimun, menunjukkan bahwa tanah Karimun kini telah berusia 197 tahun.
Ia menyebut penetapan Hari Jadi Kabupaten Karimun ini setelah adanya rapat Pansus dalam sidang paripurna yang disetujui oleh seluruh fraksi-fraksi di DPRD Karimun.
"Setelah melalui berbagai tahapan dan telah disepakati serta disetujui menjadi Perda, maka setiap tanggal 1 Mei akan diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Karimun," kata Sulfanow. (Jam)
Editor : Patar
Posting Komentar