-->

Ads (728x90)

Pemko Batam Terus Gesa Rancangan Perubahan KUA/PPAS TA 2024 dan KUA/PPAS TA 2025
Sekda Jefridin (2 dari kanan) saat memimpin Rakor di Kantor Walikota Batam, Jumat (31/5/2024) (Ist /Realitamedia.com)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Masa jabatan Anggota DPRD Batam periode 2019-2024 akan berakhir pada tanggal 29 Agustus 2024,  untuk itu Pemko Batam terus menggesa pembahasan perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Selain itu, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 direncanakan akan ditetapkan pada tanggal 28 Juni 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin, M.Pd saat  memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rancangan KUA/PPAS TA 2025 pada Jumat (31/5/2024)  di Kantor Walikota Batam.

“Penyampaian rancangan perubahan KUA/PPAS tahun anggaran 2024 akan disampaikan tanggal 3 Juli 2024,” kata Jefridin.

Oleh sebab itu, Jefridin meminta kepada SKPD yang mengalami penyesuaian belanja agar segera menyampaikan usulan perubahan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD Kota Bata mini mengatakan pengambilan kesepakatan bersama mengenai Perubahan KUA/PPAS tahun 2024 direncanakan pada minggu kedua, yakni tanggal 12 Juli 2024. Sementara itu, penyampaian laporan semester realisasi APBD tahun anggaran 2024 rencananya akan disampaikan pada minggu pertama Juli. 

Peraturan Daerah (Perda) mengenai pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 direncanakan ditetapkan pada minggu ketiga Juni 2024.

“Kebijakan TAPD mengenai pendapatan dikembalikan ke angka murni. Oleh karena itu, SKPD penghasil diminta untuk dapat mengoptimalkan pencapaian target sampai akhir tahun,” jelasnya.

Jefridin juga menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan berdasarkan data dan potensi yang ada. Ia menekankan bahwa jika ada program kegiatan yang mendesak dan mengalami penambahan pagu, usulan tersebut harus disampaikan paling lambat hari Senin, 3 Juni 2024.

Mengakhiri arahannya, Jefridin menyampaikan pesan dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang menekankan pentingnya menuntaskan pembangunan jalan lingkungan yang belum selesai pada tahun 2025. 

Jefridin berharap bahwa OPD dapat mencari sumber yang bisa dirasionalkan tanpa mengganggu tugas dan fungsi, terutama di sisi pendapatan. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar