-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Batam bersama Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 305 Gram Sabu
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal (kanan) ikut memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin (2 dari kiri) di Mapolda Kepri, Kamis (6/6/2024) (Ist / Parulian)
By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
- Bea Cukai Batam dan Polda Kepri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 305 gram yang diamankan dari dua tersangka, inisial M (37) dan LKK. Barang haram itu hendak diselundupkan tersangka melalui Bandara Hang Nadim Batam dan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia mengatakan kedua tersangka tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

Tersangka inisial M diamankan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (28/5/2024) kemarin sekira pukul 15.10 WIB. Tersangka M merupakan calon penumpang pesawat tujuan Surabaya. Saat dilakukan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai menemukan 205 gram sabu yang direkatkannya di badannya.

“ Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor guna dilakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” kata Evi Octavia ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Kamis (6/6/2024).

Sedangkan tersangka LKK, lanjut Evi, diamankan petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 16.30 WIB. Tersangka diamankan lantaran kedapatan membawa 4 (empat) bungkus plastik hitam berisi Methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat 100 gram.

“ Sabu seberat 100 gram itu, disembunyikan tersangka LKK di dalam celana dalamnya,” katanya.
Tersangka LKK bersama barang bukti sabu kini telah diserahkan ke Polda Kepri.

Upaya penyelundupan yang dilakukan kedua tersangka ini dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimum Rp10. Miliar.

Setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah barang bukti tindak pidana narkoba tersebut dimusnahkan. 

Pemusnahannya dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin, bertempat di halaman utama kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incenerator, Kamis (6/6/2024). 

Pemusnahan barang haram ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait, melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi. (ian)


Editor : Patar


Posting Komentar