-->

Ads (728x90)

BC Batam Amankan Spare Part Motor Harley Davidson Bekas yang Hendak Diselundupkan PT AP
5 palet spare part motor Harley Davidson yang diamankan Bea Cukai batam di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (29/5/2024) (Ist/Parulian)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– PT AP perusahaan yang bergerak dibidang importir umum mencoba menyelundupkan 5 palet spare part motor Harley Davidson melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Namun upaya penyelundupan yang akan dilakukan oleh PT AP tersebut, diketahui oleh petugas Bea Cukai Batam. Pada Rabu (29/5/2024) kemarin tim melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang di Pelabuhan Batu Ampar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan 5 palet spare part motor Harley Davidson. 

“ Isi palet tersebut antara lain 6 unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas,” kata Evi Octavia ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Selasa (11/6/2024).

 Atas penindakan tersebut, kata Evi, pihaknya mengamankan barang bukti tersebut ke gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.

Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana Penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta,-  dan paling banyak Rp 5 miliar,-

Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. 

“ Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” kata Evi. (ian)

Editor : Patar

Posting Komentar