![]() |
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin saat menghadiri pemusnahan Ballpres di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Batam, Senin (3/4/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com) |
By Parulian
BATAM, Realitamedia.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin mengapresiasi Bea Cukai Batam memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yakni barang bekas asal luar negeri sebanyak 122 ton.
Pemusnahan barang bekas asal luar negeri ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani pada Senin (3/4/2023) pagi di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Turut hadir juga, Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Deputi Bidang UKM Hanung Harimba, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BC Batam Ambang Priyonggo, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kajari Batam Herlina Setyorini, dan Dandim 0316/Batam Letkol Inf Galih Bramantyo.
Lebih lanjut Muhammad Kamaludin mengatakan pihaknya sangat mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan Bea Cukai Batam memusnahkan barang bekas asal luar negeri tersebut.
Politisi Partai Nasdem ini mengharapkan pemusnahan barang bekas ini dapat memberi efek jerah kepada pelaku penyelundup. Sehingga ke depan penyelundupan barang bekas yang merupakan sampah di luar negeri tidak ada lagi.
Ia menyebut pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Menurutnya importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media mengatakan, pemusnahan BMMN ini berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Secara rinci ia menjelaskan barang bekas yang dimusnahkan ini diantaranya, pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
" Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang," katanya. (ian)
Editor : Herry
Posting Komentar