-->

Ads (728x90)

JPU Kejari Karimun saat menerima berkas perkara dan barang bukti mantan Kepala Desa Parit di Kantor Kejari Karimun, Senin (17/4/2023) (Fhoto : James / Realitamedia.com)


By James
KARIMUN, Realitamedia.com
– Penyidik Polres Karimun menyerahkan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa Parit berinisial BM (64) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Berkas perkara dan barang bukti tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun di Kantor Kejari Karimun, Senin (17/4/2023).

Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU. Setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut.

Dimana tersangka berinisial BM diduga menggambil anggaran dari APBD Desa Parit, Kecamatan Karimun T.A 2013 2019  untuk kepentingan pribadi tersangka sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 1.116. 810 856,-

Kajari Karimun Firdaus melalui Kasi Intelijen, Rezi Darmawan yang didampingi Kasi Pidsus Gustian mengatakan setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polres Karimun, maka tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Rezi Darmawan mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Rezi menyampaikan bahwa saat pelimpahan tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam persidangan nanti pihaknya sudah menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Empat JPU itu diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Jaksa Febi Erwan, Lista Keri dan Riris Simamarta.

Lanjutnya, selain pelimpahan tersangka Kejari Karimun juga menerima barang bukti berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 sampai dengan 2019 serta buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

Rezi mengatakan saat ini tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Diduga ia melanggar Pasal 2 ayat 1  jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jam)


Editor : Herry
 

Posting Komentar