-->

Ads (728x90)

Pimpin RDP dengan Pedagang Seken, Nuryanto : Larangan Penjualan Barang Bekas Sangat Dilematis
RDP dengan pedagang barang seken yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (17/4/2023) (Fhoto : Realitamedia.com)


Editor By : Herry
BATAM, Realitamedia.com
– Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan ratusan pedagang seken Batam yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam pada Senin (17/4/2023) di ruang pimpinan DPRD Kota Batam.

Dalam RDP tersebut, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam Adrianus mengatakan pedagang seken Batam yang bergabung dalam APS Batam sebanyak tiga ribu orang. Pihaknya menghadiri RDP ini lantaran adanya larangan penjualan barang seken oleh Pemerintah Pusat.

“ Akibat adanya larangan tersebut seluruh pedagang seken di Batam sangat mengeluh padahal usaha berjualan barang seken sudah bertahun-tahun kami geluti,” katanya.

Lanjutnya, nasib pedagang seken sekarang sudah diujung tanduk akibat adanya aturan dari Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia yang melarang penjualan barang bekas atau barang import bekas masuk ke Wilayah Indonesia.

Alasan larangan tersebut, lantaran bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat salah satunya bisa terkena penyakit. Karena itu dihentikan peredaran pakaian bekas.

Andrianus mengatakan jika dihentikan aktivitas berjualan tentu akan menganggu mata pencaharian para pedagang yang sudah berjualan sejak puluhan tahun silam.

Untuk itu pihaknya memohon kepada Pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakai seken. Sebab berjualan barang seken merupakan mata pencarian mereka.

Menyikapi akan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan pihaknya sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam. Kiranya, perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan Kota Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken di Batam.

Dikatakannya, DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken Batam ke Pemerintah Pusat. 

“ Jadi ada perpanjangan tangan,” katanya.

Menurut pria yang akrab disapa Cak Nur ini larangan tersebut sangat dilematis. Disatu sisi pemerintah melindungi pedagang dan UMKM resmi, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.

Ia mengatakan dari hasil RDP ini, kiranya bisa menjadi rujukan bagi DPRD Kota Batam dan unsur-unsur Pemerintah Daerah dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat. Sehingga bisa mengusulkan kekhususan Batam sebagai Free Trade Zone, sehingga para pedagang seken di Batam usahanya bisa berjalan lancar kembali. (lam)




Posting Komentar