-->

Ads (728x90)

Jefridin Ikuti Rapat Koordinasi Terkait Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air
Rapat koordinasi Terkait Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air di Kantor Walikota Batam, Jumat (28/4/2023) (Fhoto : dok Diskominfo Batam)


By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Walikota Batam Muhammad Rudi diwakili Sekda Batam Jefridin mengikuti rapat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air secara virtual dari Kantor Walikota Batam, Batam Centre,  Jumat (28/4/2023).

Dalam mengikuti rapat koordinasi tersebut, Sekda Batam Jefridin didampingi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tatat Ruang (CTKR), Azril Apriansyah.

Usai mengikuti rapat koordinasi tersebut, Sekda Batam Jefridin kepada wartawan mengatakan sesuai Surat Menteri ATR/BPN Nomor HT.03/757/VI/2022  tanggal 3 Juni 2022 perihal Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan, dalam rangka pelaksanaan penerbitan hak atas tanah di wilayah perairan, Kepala Kantor Pertanahan melakukan identifikasi bidang-bidang tanah yang berada pada lokasi wilayah perairan.

"Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan melakukan penetapan lokasi pemberian hak di wilayah perairan dan dilaporkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktur Perencanaan Ruang Laut," kata Jefridin.

Di tempat yang sama, Azril Apriansyah mengatakan Pemko bersama BP Batam dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam telah menetapkan lokasi Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan di Kota Batam dengan jumlah 87 lokasi/kawasan dan luas perkiraan 120,15 Ha yang tersebar di 8 Kecamatan.

Penetapan ke 87 lokasi tersebut, melalui SK Kepala KantorPertanahan Kota Batam Nomor 70/SK/21.71.NT.01.03/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 Tentang Penetapan Lokasi Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan di Kota Batam

SK tersebut ditetapkan sesuai hasil rapat tanggal 30 September 2022 lalu, setelah dilakukan Identifikasi dan Deliniasi ulang terhadap Kawasan Permukiman di Wilayah Perairan Kota Batam.

Ia menjelaskan awalnya Pemko Batam melalui Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan identifikasi dan deliniasi awal terhadap lokasi di wilayah perairan Kota Batam dengan jumlah sebanyak 97 lokasi/ kawasan dengan perkiraan luas 249,2 Ha. Yang tersebar di 9 Kecamatan di Kota Batam.

Selanjutnya, Pemko Batam kemudian melakukan Inventarisasi dan Deliniasi ulang terhadap Kawasan Permukiman di Wilayah Perairan Kota Batam, didapat lokus usulan sebanyak 88 lokasi/ kawasan dengan perkiraan luas 120,5 Ha. di 8 Kecamatan di Kota Batam.

"Hasil Identifikasi dan Deliniasi ulang terhadap Kawasan Permukiman di Wilayah Perairan Kota Batam pada rapat tanggal 30 September 2022 lalu disepakati lokasi Pemberian Hak Atas Tanah di Wilayah Perairan di Kota Batam dengan jumlah 87 lokasi/kawasan dan luas perkiraan 120,15 Ha yang tersebar di 8 Kecamatan,” tutupnya. (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar