-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, April 12, 2023 A+ A- Print Email

Pelaku Jambret di Depan Komplek Penuin Centre yang Diringkus Polisi Ternyata Residivis
Pelaku Jambret yang diringkus Polsek Lubuk Baja (Fhoto : dok Humas Polresta Barelang)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Seorang dari dua pelaku jambret berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, sementara rekannya masih diburon polisi (DPO).

Kedua pelaku merupakan residivis, pelaku yang sudah diringkus polisi berinisial AR. Ia bersama rekannya yang masih DPO diduga melakukan tindak pidana pencurian (jambret) di Depan Komplek Penuin Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja, Batam pada Rabu (5/4/2023) kemarin sekira pukul 18.53 WIB.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K kepada wartawan di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (12/4/2023) mengatakan kronologis kejadian ketika korban atau pelapor keluar dari rumah kos-kosannya. Ia menunggu dijemput pacarnya di pinggir jalan di depan Penuin Centre pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Sambil menunggu pacarnya, korban bermain hand phone tiba-tiba pelaku AR bersama rekannya yang mengendarai sepeda motor berboncengan langsung mengambil hand phone milik korban berupa I Phone 11 berwarna hitam.  

“ Begitu handphonenya dijambret pelaku, korban mengejarnya sambil berteriak “ jambret,jambret,” kata Kapolsek.
Teriakan korban, sontak saja menjadi perhatian warga sekitar dan ikut membantu mengejar dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lubuk Baja.

“ Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp9 juta,” katanya.

Menyikapi laporan korban, dengan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, S.H bersama anggotanya langsung mendatangi tempat kejadian penjambretan dan melakukan penyelidikan.

“ Selanjutnya diperoleh informasi terhadap ciri-ciri kedua pelaku yang ternyata kedua pelaku merupakan residivis,” katanya.

Setelah mengetahui ciri-ciri dari pelaku, katanya, tidak berapa lama setelah kejadian sekira pukul 20.00 WIB,  Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku AR.

“ Kepada petugas pelaku AR mengaku melakukan jambret bersama rekannya yang juga residivis dan kini masih daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku AR, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit handphone merk I Phone type 11 warna hitam.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.  (ian)


Editor : Herry
 

Posting Komentar