![]() |
Penyidik sedang memeriksa wanita yang diduga melakukan penipuan berkedok jasa pencari jodoh (Fhoto : Deni /Realitamedia.com) |
By Deni
TANJUNGPINANG, Realitamedia.com - Seorang wanita paruh baya di Tanjungpinang ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok jasa pencari jodoh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta.
Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengamankan pelaku berinisial KR ini ditangkap di rumahnya di Jalan Ganet, Jumat (7/4/2023) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi kepada wartawan di Mapolsek Tanjungpinang Timur mengatakan penangkapan wanita tersebut atas laporan seorang laki-laki ke polisi yang merasa menjadi korban penipuan.
“ Dari informasi tersebut pelaku mendatangi korban dan mengatakan akan menjodohkan korban dengan seorang perempuan muda,” katanya.
Korban yang berstatus duda tersebut setuju dengan perjodohan, pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp20 juta untuk biaya nikah. Namun setelah uang diberi pelaku kemudian mengulur-ulur waktu pernikahan dengan berbagai alasan.
Pelaku kembali meminta korban mengirimkan uang dengan alasan untuk biaya kebutuhan hidup calon isteri dan keluarga. Korban terus mengirim uang kepada pelaku sehingga korban merugi sekitar Rp 200 juta.
“ Karena penasaran korban meminta dipertemukan dengan calon isteri yang dijanjikan, namun pelaku menolak dengan berbagai alasan,” katanya.
Belakangan diketahui calon wanita yang akan dijodohkan hanya fiktif, orangnya tidak ada dan merupakan karangan pelaku semata.
“ Merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi,” katanya.
Kepada polisi korban mengakui segala perbuatannya, uang hasil dari penipuan digunakan untuk kebutuhan hidup.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum lebih lanjut. (De)
Editor : Herry
Posting Komentar