-->

Ads (728x90)

Pedagang Keluhkan Larangan Barang Bekas Masuk ke Indonesia, Nuryanto : Pemko Batam Harus Cari Solusi
Ketua DPRD Batam Nuryanto saat memimpin RDP dengan pedagang seken Batam di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (17/4/2023) (Fhoto : Realitamedia.com)


Editor By : Herry
BATAM, Realitamedia.com
- Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam M. Rizki Baidillah mengatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia telah membuat aturan untuk melarang penjualan barang bekas atau barang import bekas masuk ke Wilayah Indonesia.

Alasan larangan tersebut, lantaran bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat salah satunya bisa terkena penyakit. Karena itu dihentikan peredaran pakaian bekas.

“ Kami tidak bisa melanggar apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Kami di daerah hanyalah pelaksana dari aturan-aturan yang sudah ditentukan,” kata Rizki Baidillah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (17/4/2023)

Kemudian Rizki Baidillah mengatakan jika pihaknya melanggar aturan dari Pemerintah Pusat tentunya institusi akan memberikan sanksi tegas kepada mereka.

Ia juga mengatakan pihaknya paham akan kondisi yang dirasakan oleh para pedagang seken di Batam. Akan tetapi pihaknya tidak bisa melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara Hendra Simatupang salah satu pedagang seken mengatakan pasca adanya larangan tersebut membuat usaha mereka menjadi mati suri.

“Saat ini, kondisi usaha kami terbilang mati suri. Kami tidak mencari kekayaan pak, kami hanya mencari ‘makan’ dan penghasilan untuk anak dan keluarga kami. Untuk itu, kami minta agar dipertimbangkanlah aturan ini. sehingga kami bisa berjualan barang seken,” tegasnya.

RDP ini juga dihadiri Kepolisian, BP Batam dan Pemko Batam, mereka memiliki pendapat senada. Yang menegaskan bahwa mereka tidak bisa melanggar apa yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang memimpin RPD tersebut mengatakan pihaknya ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken Batam ke Pemerintah Pusat.

Politisi PDI Perjuangan ini, meminta agar Pemerintah Kota Batam, memikirkan cara dan membuat kebijakan agar pedagang seken, bisa berjualan.

Dikatakannya sebagai wilayah Khusus harus ada kekhususan juga, agar masyarakat Kota Batam yang menggantungkan hidup dari Seken bisa tetap bekerja.

"Ini warga Batam, mereka tentu harus kita tolong dan kita harus sama-sama mencari solusi," kata Nuryanto. (ian)




 

Posting Komentar