-->

Ads (728x90)

Satreskrim Polresta Barelang Gerebek Judi Gelper di Pasar Suka Ramai Bengkong
Penyidik sedang memeriksa 10 pelaku yang diduga melakukan judi Gelper , Rabu (26/4/2023) (Fhoto : Ist)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com
– Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan lokasi judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Pasar Suka Ramai, Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Batam, Selasa (25/4/2023) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu (26/4/2023) mengatakan saat melakukan penggerebekan pihaknya mengamankan 10 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian di lokasi Gelper tersebut.

Secara rinci, Kasat Reskrim menjelaskan ke 10 pelaku judi Gelper yang diamankan itu, seorang wanita berperan sebagai wasit, lima orang pemain dan empat orang yang mengaku sebagai wartawan.

Dikatakannya, pelaku yang berperan sebagai wasit yakni seorang wanita berinisial DF (42). Lalu empat orang pemain lainnya yang mengaku wartawan KL (29), MAP (27), DRW (43) serta YEP (25) seorang wanita. Lima tersangka lainnya yakni AM (31), AR (53), DS (46), AR (24) serta A (39).

Ia mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tindak pidana perjudian jenis Gelper di rumah toko (Ruko) Pasar Suka Ramai.
 
Atas informasi itu, kata dia, polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan, hingga akhirnya, polisi menemukan bukti bahwa lokasi Gelper tersebut merupakan tempat perjudian.

Selain mengamankan kesepuluh pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa : satu unit mesin Gelper Buble, 1 unit mesin Gelper Merak, 1 unit mesin Gelper Kelinci, 1 buah buku catatan, uang bandar Rp 146 ribu dan uang pemain Rp 150 ribu serta 3 buah kunci mesin.

Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan bahwa lapak judi itu terbilang baru beroperasi sejak 4 April 2023 lalu. Lapak judi tersebut setiap harinya bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 hingga Rp 4 juta rupiah.

Saat ini, Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan. (ian)

Editor : Herry
 

Posting Komentar