-->

Ads (728x90)

364 WBP Rutan Kelas II B Karimun Mendapat Remisi Lebaran Idul Fitri 1444 H
Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara saat memberi remisi kepada WBP Karimun, Senin (24/4/2023) (Fhoto : James/ Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com
– Dari 422 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri yang beragama Islam,  364 orang diantaranya mendapat potongan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun Yogi Suhara kepada wartawan Senin (24/4/2023) mengatakan dari 364 orang WBP yang mendapat remisi 1 diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

“ 364 orang WBP yang mendapat potongan masa tahanan atau remisi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif,” katanya.

Remisi yang disetujui untuk 364 orang WBP tersebut beragam mulai dari lima belas hari sampai satu bulan lima belas hari.

Secara rinci Yogi menjelaskan WBP yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 104 orang, 1 bulan sebanyak 237 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 23 orang.

Lanjutnya, dari 364 orang WBP tersebut diantaranya : tindak pidana narkotika 256 orang, perlindungan anak 49 orang, pencurian 24 orang, korupsi 5 orang, perlindungan TKI 5 orang, kesehatan 3 orang, penganiayaan 3 orang, pengeroyokan 3 orang, minerba 3 orang, perkosaan 2 orang, penadahan 2 orang, penipuan 1 orang, penggelapan 2 orang cukai 1 orang, kehutanan 1 orang, perikanan 1 orang, KDRT 1 orang, lakalantas 1 orang dan pornografi 1 orang.

Menurut Yogi hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari nara pidana.

Ia berharap WBP yang mendapat remisi bisa berubah menjadi lebih baik lagi, dan menjadi masyarakat yang taat akan hukum. (Jam)

Editor : Herry

 

Posting Komentar