-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Rabu, April 12, 2023 A+ A- Print Email

 

Lima Pelaku Pemalsuan Surat KSB Diringkus Satgas Mafia Tanah Polda Kepri
Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan bersama Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi Pers terkait tindak pidana pemalsuan surat KSB di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023) (Fhoto : Humas Polda Kepri)

By Parulian

BATAM, Realitamedia.com – Satgas mafia tanah Polda Kepri mengamankan lima orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat Kavling Siap Bangun (KSB) di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Batam, Provinsi Kepri.

Satgas mafia tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri  berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat KSB ini atas laporan polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022.

Dari lima orang tersangka, dua orang diantaranya merupakan pegawai BP Batam. Surat KSB yang mereka palsukan seluas 1 hektar dengan total kerugian Rp 2 miliar,-

Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/4/2023) mengatakan modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB  dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015.

Serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai dengan 20 April 2015 dipalsukan.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. Dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama-lamanya 7 tahun.  

Sementara Kepala BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait secara tertulis yang disampaikan melalui WhatsApp stafnya, Rabu (12/4/2023) mengatakan perbuatan oknum tersebut telah mencoreng nama baik BP Batam. Seharusnya sebagai bagian dari aparatur sipil negara, dua oknum tersebut bisa melayani dengan baik kepada masyarakat.

"Sangat prihatin atas kejadian ini, seharusnya oknum tersebut sebagai ASN lebih memahami akan tindakan yang melanggar hukum," katanya.

Dirinya mendukung penuh tindakan penegak hukum yang tergabung dalam Satgas mafia tanah Kepri tersebut. Kedepannya, BP Batam menyerahkan sepenuhnya proses hukum kedua oknum tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Pastinya BP Batam mendukung penuh penegakan hukum yang telah dilakukan pihak berwajib, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujarnya.  (ian)

Editor : Herry  

Posting Komentar