-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, April 13, 2023 A+ A- Print Email

Tipu Ratusan Pencari Kerja, Seorang Wanita Pemilik Butik di Batam Diringkus Polisi
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat menggelar konferensi pers kasus penipuan di Mapolresta Barelang,Selasa (11/4/2023)(Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Seorang wanita pemilik butik di Batam berinisial FGL ditangkap polisi lantaran diduga menipu ratusan pencari kerja. Aksi pelaku sudah berlangsung sejak satu tahun terakhir dengan kerugian korban mencapai Rp 600 juta,-

Pelaku ditangkap anggota kepolisan dari Satreskrim Polresta Barelang saat hendak masuk ke dalam toko pakaian miliknya di Kawasan Bengkong, Batam, Kepri, Selasa (11/4/2023) malam.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada wartawan di Mapolresta Barelang mengatakan pelaku sudah sejak dua hari ini menjadi target kepolisian, paska adanya laporan dari ratusan warga Batam yang menjadi korban penipuannya.

“ Para korban bahkan sempat mencari pelaku FGL ke toko miliknya, sayang pelaku sempat kabur hingga akhirnya ditangkap polisi,” katanya.

Ia menyebut dalam menjalankan aksinya, pelaku FGL menjalankan aksinya seorang diri dan sudah sejak bulan Agustus tahun 2022 lalu.

Modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan dibeberapa perusahaan ternama di kawasan Industri Muka Kuning, Kota Batam.

Kepada para korban pelaku mengiming-imingi korban dengan masuk di perusahaan untuk bekerja tanpa seleksi  atau tidak melalui test. Dengan syarat para korban diwajibkan membayar sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. 

Ironisnya setelah membayar sejumlah uang para korban tidak kunjung mendapati pekerjaan seperti yang dijanjikan oleh pelaku  hingga akhirnya ratusan  korban tersebut melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

“ Dari hasil penyidikan korban mencapai 153 orang dengan total kerugian mencapai Rp 600 juta,” katanya.

Menurut pengakuan pelaku uang hasil penipuan dari korban digunakan tersangka untuk foya-foya dan modal usaha.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dijual di toko milik pelaku yang diduga dari hasil penipuan serta buku tabungan, ATM, bukti trasfer uang serta lamaran pekerjan para korban.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat pasal 378 KUHPidana juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ian)

Editor : Herry
 

Posting Komentar