-->

Ads (728x90)

Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson (Fhoto : Realitamedia.com/Deni)


By Deni
BINTAN, Realitamedia.com
– Dua orang pria berinisial JM (49) dan AW (56) diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana perjudian togel jenis Sie Jie di Desa Pancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.  

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Bintan Utara, Bintan, mereka diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Bintan bersama jajaran Polsek Bintan Utara bertepatan dihari terakhir operasi pekat yang digelar selama bulan suci Ramadhan 1444 H, Kamis (6/4/2023)

Pelaku JM diduga merupakan bandar judi sedangkan pelaku AW merupakan pemain nomor yang diamankan polisi saat membeli nomor pasangan judi Sie Jie.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim Polres Bintan yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatan judi jenis togel yang meresahkan masyarakat.

Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah buku catatan, kertas kecil bertuliskan angka-angka pasangan nomor judi, uang pembayaran sebesar Rp 155 ribu,- satu unit handphone.

Alson mengatakan penydik masih melakukan pemeriksaan secara insentif terhadap kedua di Mapolres Bintan guna penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku dijerat pasal 303 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun.  (De)

Editor : Herry
 

Posting Komentar