-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Kamis, April 06, 2023 A+ A- Print Email

Diduga Ketakutan Pelaku Sodomi Anak Sekolah Pingsan Saat Konferensi Pers
Kapolsek Batuaji Kompol Restya Octane Ghuci saat memimpin konferensi pers terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolsek Batuaji, Batam, Kamis (6/4/2023) (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)

By Parulian
BATAM, Realitamedia.com - Diduga stres dan ketakutan karena terancam hukuman berat, pelaku sodomi terhadap anak sekolah berinisial AR langsung lemas dan pingsan saat konferensi pers di Mapolsek Batuaji, Batam, Kamis (6/4/2023)

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Batuaji Kompol Restya Octane Ghuci kepada wartawan di Mapolsek Batuaji mengatakan pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui aplikasi walla di media sosial.

Pelaku diamankan di kost- kostan di Perum Puri Mas Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam pada tanggal 01 Maret 2023 lalu.

Ia ditangkap polisi atas laporan Ika ibunda GS korban kekerasan seksual pelaku AR usai menerima laporan dan memeriksa korban polisi langsung menangkap pelaku.

Pelaku AR yang dihadirkan saat konferensi pers tiba tiba jatuh pingsan, beruntung polisi yang mendampinginya segera menyambut tubuh pelaku sehingga tak terhempas ke lantai. Pelaku AR langsung digotong kembali ke ruang penyidik.

Menurut Kapolsek Batuaji, Kompol Restya Octane Ghuci  pelaku AR dan korban GS awalnya berkenalan melalui aplikasi walla pada awal bulan Februari lalu

Usai kenalan di aplikasi walla tersebut, pelaku dan korban sepakat bertemu di tempat kost pelaku AR. Dalam pertemuan pertama, keduanya sempat bermesraan namun tidak melakukan badan. Selang beberapa hari korban kembali berkunjung ke tempat kost pelaku AR di pertemuan kedua itulah keduanya melakukan hubungan seksual sebagai pasangan gay.

Terbongkarnya kasus sodomi ini karena ibu korban curiga melihat tingkah laku anaknya yang terlihat kesakitan saat hendak buang air besar.

“ Setelah dibujuk ibunya, korban GS mengakui jika korban mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku AR,” katanya.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ian)

Editor : Herry
 

Posting Komentar