-->

Ads (728x90)

 

Polsek Balai Ringkus Pelaku Pencuri Besi Penutup Selokan di Jalan Pramuka
Pelaku pencuri besi penutup selokan di Jalan Pramuka diamankan polisi di Mapolsek Balai, Senin (10/6/2024) (James/Realitamedia.com)

By James

KARIMUN, Realitamedia.com – Unit Reskrim Polsek Balai mengamankan seorang pria berinisial K (24 tahun) lantaran diduga mencuri besi penutup saluran air atau selokan di Jalan Pramuka RT.005 RW.005 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Karimun. Sedangkan rekannya yang juga berisinial K berhasil kabur dan masih diburon polisi.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus melalui Kapolsek Balai AKP Melky Sihombing kepada wartawan di Mapolsek Balai mengatakan kasus tindak pidana pencurian ini terungkap dari laporan korban ke Mapolsek Balai.

Korban pada Senin (6/5/2024) kemarin melaporkan bahwa dua buah besi penutup selokan yang berada di depan rumahnya sudah tidak ada lagi.

Polsek Balai Ringkus Pelaku Pencuri Besi Penutup Selokan di Jalan Pramuka
Barang bukti tindak pidana pencurian yang diamankan polisi (James /Realitamedia.com)

 

Setelah diselidiki, kata Kapolsek, bukan besi penutup selokannya saja yang hilang. Tetapi besi penutup parit/selokan di sepanjang Jalan Pramuka tepatnya di depan kantor notaris Delfind Kiweikhang juga hilang.

“ Besi penutup selokan di depan praktek dokter Bella Tandika juga hilang dicuri kedua pelaku,” kata Kapolsek Balai, Senin (10/6/2024).

Seminggu kemudian, lanjut AKP Melky Sihombing, besi penutup parit/selokan yang berada di JaIan Ampera tepatnya di sebelah Apotik Kimia Farma juga hilang dicuri oleh kedua pelaku.

Atas kejadian tersebut, kata Kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta. Kemudian ia melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Balai. Kemudian Unit Reskrim Polsek Balai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial K.

“ Sedangkan rekannya yang juga inisial K berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya.

Dikatakannya, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengamati di sekitar pemukiman warga dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian secara bersama-sama mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah warga.

Secara rinci AKP Melky Sihombing menjelaskan peran kedua pelaku, inisial K (24) berperan sebagai pembawa sepeda motor dan mengambil besi penutup parit/selokan yang berada di depan rumah korban. Sedangkan pelaku inisial K (DPO) berperan sebagai pengambil besi kemudian memegang besi di belakang sepeda motornya.

Selain mengamankan pelaku inisial K, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah helm, satu unit sepeda motor, satu helai baju kaus oblong, satu helai celana pendek jeans, satu pasang sendal warna hitam.

Atas perkara ini,kata Kapolsek, pelaku dijerat pasal 363KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.  (Jam)


Editor : Patar

Posting Komentar