-->

Ads (728x90)

 

Jumlah TPS pada Pilkada Karimun 2024 Akan Lebih Sedikit Dibanding Saat Pileg, Ini Penyebabnya
Ketua KPU Karimun, Mardanus (Ist /James)

By James


KARIMUN, Realitamedia.com
– Saat ini, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedang menghitung jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Karimun 2024.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kemarin, ada sekitar 781 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan se-Kabupaten Karimun

Ketua KPU Karimun, Mardanus mengatakan jumlah TPS pada Pilkada Kabupaten Karimun tahun 2024 akan lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah TPS pada Pileg dan Pilpres yang telah selesai digelar.

“ Hal ini disebabkan lantaran adanya perubahan aturan pemilih pasca pandemi Covid-19,” kata Mardanus saat ditemui di Karimun, Minggu (2/6/2024).
 
Sewaktu Pileg dan Pilpres, aturan yang ditetapkan pemerintah jumlah pemilih per TPS maksimal 400 orang karena Ketika itu masih masa pandemi Covid-19. Sedangkan sekarang status pandemi sudah dicabut, maka jumlah pemilih per TPS maksimalnya bisa 600 orang pemilih.

Pemerintah juga telah menetapkan ketentuan, jika 2 TPS saling berdekatan serta jumlah pemilihnya kurang dari 300 orang maka akan dilebur menjadi 1 TPS.

“ Secara detail kami belum dapat menentukan berapa jumlah total TPS yang digunakan pada  Pilkada Karimun 2024 mendatang,” katanya.

Hanya saja, ia mengatakan pengurangan TPS akan berlaku di Pulau Karimun, sedangkan untuk di luar pulau atau hinterland tidak ada. Hal ini lantaran faktor geografis atau jarak antar masing-masing TPS.

Selanjutnya Mardanus mengatakan walaupun terdapat pengurangan TPS, pemilih dalam satu Kepala Keluarga (KK) tidak boleh terpisah atau beda TPS. (Jam)

Editor : Patar

Posting Komentar