-->

Ads (728x90)

Gelar Aksi Damai Peringati Hari Buruh Sedunia, Buruh Minta Omnibus Law UU Cipta Kerja Dicabut
Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon menyampaikan tuntutan buruh saat menggelar aksi damai di depan kantor Walikota Batam, Rabu (1/5/2024) (M Ikhsan /Realitamedia.com)

By M Ikhsan
BATAM, Realitamedia.com
– Pemerintah diminta memperhatikan bahwa idealnya pekerja  bekerja adalah 8 jam, 8 jam untuk istirahat dan 8 jam lagi untuk rekreasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon sekaligus koordinator demo saat menggelar aksi damai yang digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada Rabu (1/5/2024) di depan kantor Wali Kota Batam, Batam Centre, Kota Batam.

Aksi damai ini dilakukan ribuan buruh dari berbagai aliansi, para buruh membawa spanduk. Tulisan di spanduk itu merupakan tuntutan para buruh. Ada empat tuntutan yang mereka sampaikan di spanduk tersebut diantaranya : cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, hapus outsourching, tolak PPh 21 yang memberatkan pekerja, Pilkada damai.

Selanjutnya Ramon dalam orasinya mengatakan seluruh buruh di Indonesia meminta agar UU Nomor 6 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Ia menyebut bahwa UU tersebut sebagai akar permasalahan bagi kaum buruh. 

“ UU Omnibus Law Cipta Kerja membuat merajalela outsourching atau pekerja magang karena upahnya murah,” katanya.

Ramon juga meminta agar pemerintah menegakkan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan meminta pajak penghasilan PPh 21 yang mencapai 12 persen direvisi lantaran sangat membebani buruh.

Hingga saat ini aksi damai ini masih berlanjut, selain berorasi para pendemo juga bernyanyi. Aksi damai ini berlangsung tertib dan kondusif .

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH turun langsung memimpin pengamanan aksi damai ini bersama pejabat teras Polresta Barelang dan Polda Kepri. (M Ikhsan)

Editor : Patar


Posting Komentar