-->

Ads (728x90)

Share Artikel ini | Redaksi News Senin, April 10, 2023 A+ A- Print Email

Curi Sepeda Motor untuk Beli Makanan, Dua Pria di Batam Diringkus Polisi
Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchy (Fhoto : Parulian/Realitamedia.com)


By Parulian
BATAM, Realitamedia.com
- Unit Reskrim Polsek Batuaji mengamankan dua pria berinisial S (35) dan YP (20) lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor. Kedua pelaku ini diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Kapolsek Batuaji, Kompol Restia Octane Guchy saat ditemui awak media, Minggu (9/4/2023) mengatakan pelaku S mencuri sepeda motor Yamaha Force milik tetangganya. Aksi curanmor itu dilakukannya bersama rekannya berinisial R, yang kini masih diburon polisi atau DPO.

Pelaku S mencuri sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci stangnya dan setelah itu sepeda motor tersebut dinaikinya dan didorong oleh pelaku R (DPO). 

Kemudian kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut, seharga Rp300 ribu, dan uangnya dibagi dua.
Menurut pengakuan pelaku S uang dari hasil pencurian sepeda motor yang mereka curi digunakan untuk berbelanja makanan.

Petugas berhasil diamankan pelaku di rumahnya di rumah liar (Ruli) Kampung Air nauli Kecamatan Batuaji, Batam sedangkan rekannya inisial R masih di buron polisi.

Sedangkan pelaku YP melakukan aksinya dengan seorang diri. Ia mencuri sepeda motor merek Honda Beat tahun 2022 milik korban dengan cara merusak kunci stang sepeda motor tersebut.

Kepada petugas pelaku YP mengaku lupa kepada siapa ia menjual sepeda motor yang dicurinya. Karena YP bertemu dengan pembelinya di pinggir jalan dekat Ruko Griya Permai Batuaji.

“ Sepeda motor yang dicuri YP dijualnya dengan harga Rp 7 juta, namun pengakuan korban sepeda motor tersebut baru dibeli seharga Rp17 juta,” terangnya.

Kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Mereka dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (ian)

Editor : Herry


Posting Komentar